Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pakar ahli hukum Andi Hamzah dan Romly Atmasasmita. Kehadiran mereka, bertujuan untuk meminta pendapat terkait revisi Undang- Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masih dalam pembahasan Baleg.
Draf yang diusulkan meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan
Pakar Hukum Acara Pidana Andi Hamzah menilai, tidak perlu ada pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK. Menurutnya, yang seharusnya mengawasi KPK yakni Presiden dan DPR.
"Menurut saya tidak perlu badan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru. Yang mengawasi KPK itu presiden dan DPR, independen itu bukan tidak bisa diawasi,"ujar Andi di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Tidak hanya itu, soal penyadapan yang dilakukan KPK tidak perlu mendapat izin dari badan pengawas atau lembaga pengawas.
"Yang memberi izin penyadapan badan pengawas itu melanggar Undang-undang. Yang melakukan izin upaya paksa adalah hakim, yaitu terkait penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan dan penyataan,"ucapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Romly Atmasasmita mengatakan KPK harus melakukan kerja sama dengan dan kejaksaaan dalam menangani kasus korupsi.
"Saya ingin KPK tidak arogan, berkonfrontasi dan merasa benar sendiri," tuturnya.
Mengenai revisi Undang-undang KPK, dirinya mendukung jika revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Ia pun menilai, DPR harus menjelaskan apa maksud perubahan revisi UU KPK kepada masyarakat.
"Saya setuju ini direvisi tapi untuk memperkuat,"ucap Romly
Lebih lanjut, Romly mengapresiasi keberhasilan KPK dalam hal penyadapan dan operasi Tangkap Tangan (OTT).
"90% keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin bisa pengadilan atau komisioener KPK ,yang diawasi Dewan Pengawas. Saya prefer ke Dewan Pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung," imbuh Romly.
Romly menambahkan, dirinya juga mengusulkan penyidik independen KPK tetap berasal dari kepolisian.
"Penyidik independen yang saya usulkan yakni Polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan