Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pakar ahli hukum Andi Hamzah dan Romly Atmasasmita. Kehadiran mereka, bertujuan untuk meminta pendapat terkait revisi Undang- Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masih dalam pembahasan Baleg.
Draf yang diusulkan meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan
Pakar Hukum Acara Pidana Andi Hamzah menilai, tidak perlu ada pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK. Menurutnya, yang seharusnya mengawasi KPK yakni Presiden dan DPR.
"Menurut saya tidak perlu badan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru. Yang mengawasi KPK itu presiden dan DPR, independen itu bukan tidak bisa diawasi,"ujar Andi di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Tidak hanya itu, soal penyadapan yang dilakukan KPK tidak perlu mendapat izin dari badan pengawas atau lembaga pengawas.
"Yang memberi izin penyadapan badan pengawas itu melanggar Undang-undang. Yang melakukan izin upaya paksa adalah hakim, yaitu terkait penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan dan penyataan,"ucapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Romly Atmasasmita mengatakan KPK harus melakukan kerja sama dengan dan kejaksaaan dalam menangani kasus korupsi.
"Saya ingin KPK tidak arogan, berkonfrontasi dan merasa benar sendiri," tuturnya.
Mengenai revisi Undang-undang KPK, dirinya mendukung jika revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Ia pun menilai, DPR harus menjelaskan apa maksud perubahan revisi UU KPK kepada masyarakat.
"Saya setuju ini direvisi tapi untuk memperkuat,"ucap Romly
Lebih lanjut, Romly mengapresiasi keberhasilan KPK dalam hal penyadapan dan operasi Tangkap Tangan (OTT).
"90% keberhasilan KPK karena penyadapan dan OTT. Yang perlu diatur siapa yang disadap, berapa lama penyadapan, dan siapa yang memberi izin bisa pengadilan atau komisioener KPK ,yang diawasi Dewan Pengawas. Saya prefer ke Dewan Pengawas yang ditunjuk dan di bawah presiden langsung," imbuh Romly.
Romly menambahkan, dirinya juga mengusulkan penyidik independen KPK tetap berasal dari kepolisian.
"Penyidik independen yang saya usulkan yakni Polri. Tapi KPK jilid 3 salah mengartikan dengan KPK mengangkat sendiri penyidik,"ungkapnya.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO