Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menerima petisi online dari kelompok yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Selasa (9/2/2016) siang tadi. Petisi itu ditandatangani 57 ribu orang.
Dalam petisi itu mereka menolak revisi Undang-Undang KPK. Menanggapi hal tersebut, Supratman berjanji akan menampung aspirasi tersebut.
"Tentu kita akan beritahu semuanya ini kepada para anggota Baleg dalam rapat. Terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, bukan hanya petisi 57 ribu tandatangan dan dokumen sejarah pendirian KPK, rohnya seperti apa. Kita akan mengingatnya oleh karenanya Baleg akan sangat objektif menyangkut harmonisasi revisi Undang-undang KPK," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa sore.
Mengenai draft revisi Undang-undang KPK, dirinya belum bisa memastikan drafnya nanti berisi tentang pelemahan atau juga penguatan terhadap KPK. Sebab itu akan ditentutan para pengambil kebijakan.
"Tentu ini nanti tergantung sikap fraksi masing-masing, di dalam kan keliatan fraksi yang menerima. Enam fraksi sebagai pengusul jumlahnya 45 orang. Ada fraksi yang menolak dan ada juga yang belum menentukan sikap, apakah terima atau tolak," tuturnya.
KPK menolak jika revisi UU KPK meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan, yang masih dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan