Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menerima petisi online dari kelompok yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Selasa (9/2/2016) siang tadi. Petisi itu ditandatangani 57 ribu orang.
Dalam petisi itu mereka menolak revisi Undang-Undang KPK. Menanggapi hal tersebut, Supratman berjanji akan menampung aspirasi tersebut.
"Tentu kita akan beritahu semuanya ini kepada para anggota Baleg dalam rapat. Terima kasih kepada Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, bukan hanya petisi 57 ribu tandatangan dan dokumen sejarah pendirian KPK, rohnya seperti apa. Kita akan mengingatnya oleh karenanya Baleg akan sangat objektif menyangkut harmonisasi revisi Undang-undang KPK," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa sore.
Mengenai draft revisi Undang-undang KPK, dirinya belum bisa memastikan drafnya nanti berisi tentang pelemahan atau juga penguatan terhadap KPK. Sebab itu akan ditentutan para pengambil kebijakan.
"Tentu ini nanti tergantung sikap fraksi masing-masing, di dalam kan keliatan fraksi yang menerima. Enam fraksi sebagai pengusul jumlahnya 45 orang. Ada fraksi yang menolak dan ada juga yang belum menentukan sikap, apakah terima atau tolak," tuturnya.
KPK menolak jika revisi UU KPK meliputi pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, SP3, pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan, yang masih dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO