Suara.com - Setelah menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp47 triliun, kali ini pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperpendek tahapan pencairan dana dari semua tiga tahap menjadi dua tahap.
Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan mekanisme Dana Desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat,” ujar Menteri Marwan melalui pernyataan tertulis yang dikirim kepada Suara.com di Jakarta, Jum'at (12/2/2016).
Pencairan dalam dua tahap, kata Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya.
“Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” katanya.
Tokoh asal Pati, Jawa Tengah, ini, kembali mengingatkan agar penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar,” kata dia.
Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
“Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” kata Menteri Marwan.
Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi.
“Akan diterbitkan sesegera mungkin,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang