Suara.com - Setelah pengungkapan kasus usus ayam berformalin di salah satu rumah di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, polisi meminta masyarakat makin selektif ketika membeli bahan makanan basah di pasar. Formalin ialah salah satu bahan pengawet mayat.
"Hati-hati dan cerdas memilih makanan terutama bahan makanan sifat basah," kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Agung menjelaskan makanan yang mengandung zat formalin kalau sampai dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memunculkan kanker dan penyakit berbahaya.
Untuk mencegah kasus, polisi berkoordinasi dengan instansi kesehatan untuk melakukan pengawasan di pasar.
"Jangka pendek mengonsumsi cukup besar bisa mati atau koma. Jangka panjang mengonsumsi sedikit bisa kanker dan penyakit berbahaya lain," kata Agung.
Dalam kasus di Jalan Swadarma, Senin (15/2/2016) kemarin, polisi menangkap dan menetapkan lelaki berinisial CTW (30) menjadi tersangka.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin siap jual, empat tong plastik yang berisi air berformalin, dan dua unit timbangan.
Pria tersebut dikenakan Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi