Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Di sana memproduksi dan memperdagangkan usus ayam berformalin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/2/2016) kemarin itu, polisi menangkap pria berinisial CTW alias Y (30).
"Tersangka bisnis usus ayam berformalin itu yakni CTW alias Y, 30," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Tersangka sudah menjalani bisnis penjualan usus ayam berformalin sejak tahun 2014 lalu. Setiap harinya, tersangka bisa memproduksi sebanyak 70 kilogram usus ayam berformalin.
"Keuntungannya sekitar Rp6 sampai Rp7 juta," katanya.
Menurut Agung, tersangka menjual usus ayam berformalin itu dengan harga Rp10 ribu perkilo. Adapun keuntungan yang diambil tersangka dalam penjualan usus berformalin itu sebesar Rp5 ribu perkilo.
"Dipasarkan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Tidak terlalu luas, hanya di sekitar situ," katanya.
Cara pembuatan ayam berformalin, lanjut Agung yakni dengan mencampurkan bahan formalin dengan air, lalu dituangkan ke dalam tong plastik yang sudah diisi usus ayam.
Kemudian, tersangka merebus usus ayam yang sudah tercampur formalin. Sesudah itu, tersangka mendinginkan usus ayam berformalin itu dengan batu es
"Itu agar usus ayam menjadi awet, dan teksturnya menjadi kenyal. Serta bau amisnya berkurang saat diedarkan ke masyarakat," beber Agung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin siap jual, empat tong plastik yang berisi air berformalin dan dua unit timbangan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat