Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengatakan fraksinya akan konsisten mendukung revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan berlangsung besok, Kamis (18/2/2016), asalkan tak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.
"Sejauh revisi tidak mengurangi kewenangan KPK, kami pasti akan mendukungnya," ujar Johnny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Fraksi Nasdem, katanya, tetap mendengar aspirasi masyarakat yang menolak DPR melanjutkan revisi UU KPK.
"Kami ingin penolakan secara nasional. Kalau memang KPK akan dikhawatirkan, kami akan pastikan di rapat, KPK tidak dilemahkan. Maka perlu ada dewan pengawas," kata dia.
Johnny setuju poin kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK tetap diawasi agar jangan sampai melebihi kewenangan.
"Kami tak bisa pungkiri ada peluang kekhilafan yang tidak sengaja. Kami lihat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat. Apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, Fraksi Nasdem akan mendukungnya," katanya.
Menurut Johnny poin kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang juga masuk dalam rencana revisi, bertujuan untuk menambah kewenangan KPK.
Terkait dengan adanya penambahan poin revisi dari DPR yaitu untuk mengatur mantan pimpinan KPK tidak boleh menjabat pada jabatan publik, kata Johnny, itu masih dalam pembahasan Badan Legislasi.
"Di panja itu, fraksi akan memperhatikan tidak lebih dari yang disepakati. Ini tidak hanya empat pasal, tapi bisa bisa berimplikasi dengan batas, ini akan dibahas apakah relevan sesuai dengan empat poin," kata Johnny.
Menurut Johnny merupakan hak personal yang dilindungi UUD 1945 untuk menjabat jabatan publik, kecuali jabatan Ppresiden yang tidak boleh menjabat tiga periode berturut-turut.
"Kami dari Nasdem hanya akan menyetujui empat poin itu dan pasal yang terkait dengan itu. Namun, kalau pemerintah memperhatikan, melihat respon pemerintah, itu (revisi UU KPK) belum diperlukan, fraksi akan mendukung," katanya.
Di tengah pro kontra, Johnny mengatakan tidak tertutup kemungkinan rapat paripurna besok ditunda pelaksanaannya.
"Kemungkinan besok, belum tentu besok. Nasdem sejalan, saat ini pemerintah ingin melakukan revisi UU KPK yang terbatas pada empat butir. Tidak ada yang lain," katanya.
Empat poin revisi itu yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan. [Lisa Leonard]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT