Suara.com - Ketua Mahkamah Agung 2001-2008 Bagir Manan menyarankan Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak ada kebutuhan untuk merevisi.
"Presiden bisa meminta DPR menunda revisi RUU KPK. Dengan mempertimbangkan tuntutan publik, belum waktunya merevisi UU KPK ini," kata Bagir dalam diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Jakarta, Kamis.
Ia menilai semua pihak tidak cukup menolak revisi dalam bentuk pernyataan, tetapi harus ikut memikirkan seandainya UU KPK jadi direvisi dan disahkan dalam paripurna.
Jika hal tersebut terjadi, kata dia, ketegasan pemerintah, terutama Presiden sangat ditunggu.
"Kita yakinkan pemerintah harus menolak. Kalau itu nanti disahkan, adakah cara kita menolak? Ini sebenarnya yang harus dipikirkan," ucapnya.
Meski begitu, Bagir berpendapat Presiden harus hati-hati dalam mengeluarkan argumen terkait penolakan masyarakat karena revisi baru sebatas rancangan, belum dijadikan RUU untuk kemudian dibahas antara pemerintah dan DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo juga mengajak berbagai tokoh meminta Presiden tidak mengesahkan revisi UU KPK jika DPR menyetujui revisi tersebut.
"Kalau nanti lolos di DPR, mari kita meminta Presiden tidak mengesahkan," ujar dia.
Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Atas empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut, penolakan revisi UU KPK oleh pegiat antikorupsi maupun akademisi semakin kuat, mereka juga mendesak pemerintah menolak revisi UU KPK oleh DPR. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
-
PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan