Suara.com - Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian.
"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Minggu (21/2/2016).
Ia mengatakan, siswa berinisial FS (15) warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan teror bom melalui media sosial.
Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan.
Saat ditanya kenapa siswa pelaku peneror bom itu tidak ditahan, Wildan mengatakan, pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Untuk diketahui, pada Sabtu (20/2/2016) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2/2016) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan Salat Jumat.
"Dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan," tutur lelaki lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata macan satu Polresta Banjarmasin itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh