Suara.com - Seorang siswa SMA di Banjarmasin yang diduga peneror bom, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh kepolisian.
"Dari hasil penyidikan pelaku dijerat UU ITE," Kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd di Banjarmasin, Minggu (21/2/2016).
Ia mengatakan, siswa berinisial FS (15) warga Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dijerat dengan UU tersebut karena dia menyebarkan teror bom melalui media sosial.
Selain itu, meski kasus siswa yang masih duduk di bangku kelas I SMA Negeri itu terus dilanjutkan namun dia tidak dilakukan penahanan.
Saat ditanya kenapa siswa pelaku peneror bom itu tidak ditahan, Wildan mengatakan, pelaku masih di bawah umur dan syarat anak di bawah umur untuk ditahan ancaman hukumannya harus di atas tujuh tahun, sedangkan UU ITE ancaman hukumannya hanya enam tahun.
"Pelaku tidak kami tahan namun proses hukum tetap berjalan dan dikenakan sanksi UU ITE pasal 45 jo 27 ayat 4 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu.
Untuk diketahui, pada Sabtu (20/2/2016) pagi sekitar pukul 11.00 Wita, Siswa FS sudah diperbolehkan untuk pulang namun tetap harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya FS diamankan pada Jumat (19/2/2016) siang, sekitar pukul 13.30 Wita, usai melaksanakan Salat Jumat.
"Dia memang kami perbolehkan pulang namun proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan," tutur lelaki lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, untuk pengawasan dan pemantauan terhadap FS masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin.
"Dengan wajib lapor itu salah satu bentuk pengawasan kami dan selain itu proses hukum terhadap FS terus dilanjutkan," kata macan satu Polresta Banjarmasin itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!