Hakim Tunggal I Wayan Merta mengatakan akan mempercepat proses sidang praperadilan yang ajukan Jessica Kumala Wongso selaku pemohon.
Hakim I wayan Merta, selaku Hakim yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso akan menggenjot jalannya sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Wayan saat memimpin sidang preperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Alasab Wayan mengebut sidang praperadilan Jessica lantaran putusan pengadilan yang awalnya bakal direncanakan tanggal 2 Maret 2016, berbarengan dengan hari peresmian gedung PN Jakpus. Meski sidang praperadilan dikebut tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan.
"(Peresmian gedung PN Jakarta Pusat) akan diresmikan tanggal 2 seperti jatuhnya putusan," kata dia.
Adapun pihak Jessica selaku pemohon mengatakan tidak akan mengubah permohonan gugatannya yang telah disampaikan Hakim Wayan. Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam.
"Pihak pemohon setelah ada jawaban dari pihak termohon akan tetap pada permohonan atau akan ajukan replik, duplik?" tanya Hakim kepada tim pengacara Jessica.
"Kita akan tetap pada permohonan," timpal Yudi menjawab pertanyaan Hakim.
Maka itu, Hakim Wayan mengatakan jika sidang akan dilanjutakan Rabu (24/2/2016) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dan pemaparan alat bukti secara tertulis dari pengacara polisi selaku termohon.
"Termohon, siapkan alat bukti, saksi, dan lainnya dalam jawaban. Jadi esok jawaban dari pihak termohon dulu, baru setelah itu pihak pemohon akan menunjukkan bukti surat dulu, esok harinya lagi saksi ahli. Sidang besok pukul 09.00 WIB pagi," kata Wayan sambil menutup sidang.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK