Hakim Tunggal I Wayan Merta mengatakan akan mempercepat proses sidang praperadilan yang ajukan Jessica Kumala Wongso selaku pemohon.
Hakim I wayan Merta, selaku Hakim yang memimpin sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso akan menggenjot jalannya sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Wayan saat memimpin sidang preperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Alasab Wayan mengebut sidang praperadilan Jessica lantaran putusan pengadilan yang awalnya bakal direncanakan tanggal 2 Maret 2016, berbarengan dengan hari peresmian gedung PN Jakpus. Meski sidang praperadilan dikebut tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan.
"(Peresmian gedung PN Jakarta Pusat) akan diresmikan tanggal 2 seperti jatuhnya putusan," kata dia.
Adapun pihak Jessica selaku pemohon mengatakan tidak akan mengubah permohonan gugatannya yang telah disampaikan Hakim Wayan. Dalam sidang perdana praperadilan ini, Jessica diwakili oleh tim Kuasa Hukum yakni Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef dan Hidayat Bostam.
"Pihak pemohon setelah ada jawaban dari pihak termohon akan tetap pada permohonan atau akan ajukan replik, duplik?" tanya Hakim kepada tim pengacara Jessica.
"Kita akan tetap pada permohonan," timpal Yudi menjawab pertanyaan Hakim.
Maka itu, Hakim Wayan mengatakan jika sidang akan dilanjutakan Rabu (24/2/2016) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dan pemaparan alat bukti secara tertulis dari pengacara polisi selaku termohon.
"Termohon, siapkan alat bukti, saksi, dan lainnya dalam jawaban. Jadi esok jawaban dari pihak termohon dulu, baru setelah itu pihak pemohon akan menunjukkan bukti surat dulu, esok harinya lagi saksi ahli. Sidang besok pukul 09.00 WIB pagi," kata Wayan sambil menutup sidang.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka