Suara.com - Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Mereka menggugat penetapan status tersangka terhadap Jessica yang dinilai tidak didasarkan bukti konkrit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan sidang proses praperadilan tidak mengganggu proses hukum di kepolisian.
"Kan punya peran masing-masing, kami tugasnya melakukan penyidikan, upaya paksa. Terkait masalah hukum ada bidangnya, bidang hukum. Mereka yang bersidang kami yang kasih datanya," kata Krishna.
Ketika ditanya apakah kepolisian sudah siap menerima hasil sidang praperadilan kalau ternyata nanti Jessica menang, Krishna tidak mau berspekulasi.
"Ya sudah tunggu besok lagi," ujar Krishna.
Sementara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim tunggal I Wayan Merta mengatakan akan mempercepat proses sidang praperadilan.
"Mengingat bahwa tanggal 2 nanti (Maret 2016) akan ada peresmian gedung ini (PN Jakpus), maka putusan akan dijatuhkan paling lambat sebelum tanggal 2," kata Wayan.
Di persidangan, tim kuasa hukum Jessica menyampaikan belasan poin gugatan yang intinya keberatan terhadap penetapan status tersangka terhadap Jessica.
"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka