Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) melarang stasiun televisi menyiarkan tayangan yang mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto sangat setuju itu.
Menurut Agus, pelarangan itu sesuai aturan. Terutama berdasarkan Undang-undang terkait penyiaran.
"Tapi kita ketahui LGBT kan banyak dibicarakan orang, dan kembali ke agama, LGBT kan dilarang. Sehingga menyesuaikan agama dan kepercayaan masing-masing," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dia mengklaim DPR setuju jika dilakukan pengawasan terhadap tayangan-tayangan yang berbau LGBT oleh KPI. Tidak hanya pengawasan dari KPI, melainkan juga melibatkan institusi yang terkait dengan adanya kampanye LGBT.
"Pengawasan memang yang harus dilaksanakan. Bahkan tidak hanya dari KPAI saja, bisa saja pengawasan dari institusi yang berkaitan dengan agama (Kemenag), sosial (Kemensos) serta Kemenkumham yang mengawasi masalah ini," kata Agus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya