Suara.com - Bekerja di kafe di kawasan Kalijodo bukan perkara mudah. Di sana mempunyai aturan ketat yang harus dipatuhi. Jika tidak, ada denda jutaan rupiah.
Aturan itu disebut sebagai 'Undang-Undang Dasar Kalijodo'. UUD Kalijodo berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi pekerja kafe, pemilik, bahkan sampai pekerja seks.
Suara.com mendapatkan UUD itu. Hampir di setiap kafe terpampang tempelan pengumuman di kertas. Pengumuman itu ga terpasang di setiap kamar tempat berhubungan intim.
Aturan itu berisi larangan berhubungan badan dan pacaran antar karyawan dan pekerja seks. Bahkan karyawan 1 kafe dilarang berpancaran.
"Barang siapa terdapat menjalin hubungan atau pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri, maka orang tersebut terancam denda Rp.10 juta atau dipecat," ditulis di salah satu penghuni di kamar pekerja seks di Kawasan Kepaduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Aturan kedua, pekerja seks dilarang membukakan pintu sebelum jadwal operasional kafe dimulai. Jika tidak mereka akan didenda Rp5 juta.
"Barang siapa membuka pintu di luar jam kerja atau waktu yang ditentukan atau tak dapat ijin, orang tersebut didenda Rp5 juta atau skrosing tiga bulan," tertulis di sebuah kafe.
Pengumuman tersebut tertulis di dua sebuah kafe bernama ME one dan ME Two, disinyalir pengumuman itu terpampang di setiap kafe di Kawasan Kali jodo hampir ada 60 Kafe di kali jodo memiliki Undang-Undang tersendiri bagi para PSK nya tersebut.
"Demikian UUD kami buat, agar dapat ditaati dan dimengerti," pengumuman di Kafe.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal