Suara.com - Bekerja di kafe di kawasan Kalijodo bukan perkara mudah. Di sana mempunyai aturan ketat yang harus dipatuhi. Jika tidak, ada denda jutaan rupiah.
Aturan itu disebut sebagai 'Undang-Undang Dasar Kalijodo'. UUD Kalijodo berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi pekerja kafe, pemilik, bahkan sampai pekerja seks.
Suara.com mendapatkan UUD itu. Hampir di setiap kafe terpampang tempelan pengumuman di kertas. Pengumuman itu ga terpasang di setiap kamar tempat berhubungan intim.
Aturan itu berisi larangan berhubungan badan dan pacaran antar karyawan dan pekerja seks. Bahkan karyawan 1 kafe dilarang berpancaran.
"Barang siapa terdapat menjalin hubungan atau pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri, maka orang tersebut terancam denda Rp.10 juta atau dipecat," ditulis di salah satu penghuni di kamar pekerja seks di Kawasan Kepaduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Aturan kedua, pekerja seks dilarang membukakan pintu sebelum jadwal operasional kafe dimulai. Jika tidak mereka akan didenda Rp5 juta.
"Barang siapa membuka pintu di luar jam kerja atau waktu yang ditentukan atau tak dapat ijin, orang tersebut didenda Rp5 juta atau skrosing tiga bulan," tertulis di sebuah kafe.
Pengumuman tersebut tertulis di dua sebuah kafe bernama ME one dan ME Two, disinyalir pengumuman itu terpampang di setiap kafe di Kawasan Kali jodo hampir ada 60 Kafe di kali jodo memiliki Undang-Undang tersendiri bagi para PSK nya tersebut.
"Demikian UUD kami buat, agar dapat ditaati dan dimengerti," pengumuman di Kafe.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan