Suara.com - Bekerja di kafe di kawasan Kalijodo bukan perkara mudah. Di sana mempunyai aturan ketat yang harus dipatuhi. Jika tidak, ada denda jutaan rupiah.
Aturan itu disebut sebagai 'Undang-Undang Dasar Kalijodo'. UUD Kalijodo berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi pekerja kafe, pemilik, bahkan sampai pekerja seks.
Suara.com mendapatkan UUD itu. Hampir di setiap kafe terpampang tempelan pengumuman di kertas. Pengumuman itu ga terpasang di setiap kamar tempat berhubungan intim.
Aturan itu berisi larangan berhubungan badan dan pacaran antar karyawan dan pekerja seks. Bahkan karyawan 1 kafe dilarang berpancaran.
"Barang siapa terdapat menjalin hubungan atau pacaran dengan anak dalam atau anak buah sendiri, maka orang tersebut terancam denda Rp.10 juta atau dipecat," ditulis di salah satu penghuni di kamar pekerja seks di Kawasan Kepaduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).
Aturan kedua, pekerja seks dilarang membukakan pintu sebelum jadwal operasional kafe dimulai. Jika tidak mereka akan didenda Rp5 juta.
"Barang siapa membuka pintu di luar jam kerja atau waktu yang ditentukan atau tak dapat ijin, orang tersebut didenda Rp5 juta atau skrosing tiga bulan," tertulis di sebuah kafe.
Pengumuman tersebut tertulis di dua sebuah kafe bernama ME one dan ME Two, disinyalir pengumuman itu terpampang di setiap kafe di Kawasan Kali jodo hampir ada 60 Kafe di kali jodo memiliki Undang-Undang tersendiri bagi para PSK nya tersebut.
"Demikian UUD kami buat, agar dapat ditaati dan dimengerti," pengumuman di Kafe.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang