Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) mengungkapkan adanya kesalahan penulisan alamat dalam surat panggilan Bareskrim Polri kepadanya. Alamat surat ditulis Bandung, Jawa Barat, padahal Lulung berdomisili di Jakarta.
"Saya dipanggil alamatnya, alamat Bandung. Tapi saya masih datang. Bukannya dikatakan saya takut. Alamatnya saja beda, gua datang," ujar Lulung di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Lulung dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. TWA berinisial GM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 untuk 25 SMAN dan SMKN senilai Rp150 miliar.
Pada saat bersamaan, Lulung mengatakan akan menyerahkan draf evaluasi APBD Perubahan tahun 2014 dari Kemendagri yang dinilainya tak dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga muncul kasus penyimpangan.
"Saya akan serahkan (draf Kemendagri) Saya akan bantu polisi. Karena selama ini kagak dikorek-korek. Jadi renteten korupsi di Jakarta, ya ini cikal bakalnya. Makanya saya bilang gubernur yang tercinta Pak Ahok melakukan pembiaran terhadap persoalan-persoalan ini," kata dia.
Lulung menerangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD telah menggelar pertemuan paripurna APBD Perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Seminggu kemudian, draf tersebut diserahkan ke kemendagri. Selanjutnya, kemendagri mengembalikan draf ke pemerintah dengan disertai catatan-catatan.
"Nah kemendagri kasih waktu dua minggu, turunlah 22 September. Nah itu diperintah kepada gubernur untuk dievaluasi selama tujuh hari. Kalau masuk 22 September paling lama 2 Oktoberlah. Satu haripun dia (Ahok) nggak evaluasi," katanya.
Dalam kasus pengadaan scanner dan printer, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan GM.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini juga telah menjadi terdakwa kasus pengadaan UPS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'