Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) mengungkapkan adanya kesalahan penulisan alamat dalam surat panggilan Bareskrim Polri kepadanya. Alamat surat ditulis Bandung, Jawa Barat, padahal Lulung berdomisili di Jakarta.
"Saya dipanggil alamatnya, alamat Bandung. Tapi saya masih datang. Bukannya dikatakan saya takut. Alamatnya saja beda, gua datang," ujar Lulung di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Lulung dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. TWA berinisial GM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 untuk 25 SMAN dan SMKN senilai Rp150 miliar.
Pada saat bersamaan, Lulung mengatakan akan menyerahkan draf evaluasi APBD Perubahan tahun 2014 dari Kemendagri yang dinilainya tak dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga muncul kasus penyimpangan.
"Saya akan serahkan (draf Kemendagri) Saya akan bantu polisi. Karena selama ini kagak dikorek-korek. Jadi renteten korupsi di Jakarta, ya ini cikal bakalnya. Makanya saya bilang gubernur yang tercinta Pak Ahok melakukan pembiaran terhadap persoalan-persoalan ini," kata dia.
Lulung menerangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD telah menggelar pertemuan paripurna APBD Perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Seminggu kemudian, draf tersebut diserahkan ke kemendagri. Selanjutnya, kemendagri mengembalikan draf ke pemerintah dengan disertai catatan-catatan.
"Nah kemendagri kasih waktu dua minggu, turunlah 22 September. Nah itu diperintah kepada gubernur untuk dievaluasi selama tujuh hari. Kalau masuk 22 September paling lama 2 Oktoberlah. Satu haripun dia (Ahok) nggak evaluasi," katanya.
Dalam kasus pengadaan scanner dan printer, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan GM.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini juga telah menjadi terdakwa kasus pengadaan UPS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta