Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) mengungkapkan adanya kesalahan penulisan alamat dalam surat panggilan Bareskrim Polri kepadanya. Alamat surat ditulis Bandung, Jawa Barat, padahal Lulung berdomisili di Jakarta.
"Saya dipanggil alamatnya, alamat Bandung. Tapi saya masih datang. Bukannya dikatakan saya takut. Alamatnya saja beda, gua datang," ujar Lulung di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Lulung dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. TWA berinisial GM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014 untuk 25 SMAN dan SMKN senilai Rp150 miliar.
Pada saat bersamaan, Lulung mengatakan akan menyerahkan draf evaluasi APBD Perubahan tahun 2014 dari Kemendagri yang dinilainya tak dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga muncul kasus penyimpangan.
"Saya akan serahkan (draf Kemendagri) Saya akan bantu polisi. Karena selama ini kagak dikorek-korek. Jadi renteten korupsi di Jakarta, ya ini cikal bakalnya. Makanya saya bilang gubernur yang tercinta Pak Ahok melakukan pembiaran terhadap persoalan-persoalan ini," kata dia.
Lulung menerangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD telah menggelar pertemuan paripurna APBD Perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Seminggu kemudian, draf tersebut diserahkan ke kemendagri. Selanjutnya, kemendagri mengembalikan draf ke pemerintah dengan disertai catatan-catatan.
"Nah kemendagri kasih waktu dua minggu, turunlah 22 September. Nah itu diperintah kepada gubernur untuk dievaluasi selama tujuh hari. Kalau masuk 22 September paling lama 2 Oktoberlah. Satu haripun dia (Ahok) nggak evaluasi," katanya.
Dalam kasus pengadaan scanner dan printer, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan GM.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini juga telah menjadi terdakwa kasus pengadaan UPS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat