Suara.com - Hampir tiga jam lamanya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, dan bekas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firmansyah.
"Jadi ini ternyata untuk jadi saksi anggota DPRD. Makanya saya sempat salah paham," ujar Ahok usai diambil keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Ahok mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi sempat terjadi kesalahpahaman dengan penyidik. Ahok mengira akan diperiksa untuk Alex Usman, padahal Ahok merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (29/7/2015).
"Saya kan bilang udah pernah jadi saksi, dulu datang untuk saksi Alex Usman nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman sama Fahmi," kata Ahok.
Dalam pemeriksaan tadi, Ahok ditanya sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaannya, antara lain seputar pengadaan alat UPS, pembahasan di tingkat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak) itu urusannya polisi, tadi ada 20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya belasan," kata Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat