Suara.com - Hampir tiga jam lamanya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, dan bekas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firmansyah.
"Jadi ini ternyata untuk jadi saksi anggota DPRD. Makanya saya sempat salah paham," ujar Ahok usai diambil keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Ahok mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi sempat terjadi kesalahpahaman dengan penyidik. Ahok mengira akan diperiksa untuk Alex Usman, padahal Ahok merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (29/7/2015).
"Saya kan bilang udah pernah jadi saksi, dulu datang untuk saksi Alex Usman nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman sama Fahmi," kata Ahok.
Dalam pemeriksaan tadi, Ahok ditanya sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaannya, antara lain seputar pengadaan alat UPS, pembahasan di tingkat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak) itu urusannya polisi, tadi ada 20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya belasan," kata Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif