Suara.com - Hampir tiga jam lamanya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, dan bekas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firmansyah.
"Jadi ini ternyata untuk jadi saksi anggota DPRD. Makanya saya sempat salah paham," ujar Ahok usai diambil keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Ahok mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi sempat terjadi kesalahpahaman dengan penyidik. Ahok mengira akan diperiksa untuk Alex Usman, padahal Ahok merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (29/7/2015).
"Saya kan bilang udah pernah jadi saksi, dulu datang untuk saksi Alex Usman nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman sama Fahmi," kata Ahok.
Dalam pemeriksaan tadi, Ahok ditanya sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaannya, antara lain seputar pengadaan alat UPS, pembahasan di tingkat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak) itu urusannya polisi, tadi ada 20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya belasan," kata Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!