Suara.com - Hampir tiga jam lamanya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, dan bekas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firmansyah.
"Jadi ini ternyata untuk jadi saksi anggota DPRD. Makanya saya sempat salah paham," ujar Ahok usai diambil keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Ahok mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi sempat terjadi kesalahpahaman dengan penyidik. Ahok mengira akan diperiksa untuk Alex Usman, padahal Ahok merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (29/7/2015).
"Saya kan bilang udah pernah jadi saksi, dulu datang untuk saksi Alex Usman nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman sama Fahmi," kata Ahok.
Dalam pemeriksaan tadi, Ahok ditanya sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaannya, antara lain seputar pengadaan alat UPS, pembahasan di tingkat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak) itu urusannya polisi, tadi ada 20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya belasan," kata Ahok.
Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka.
Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno