Anggota DPR dari Fraksi PPP Komisi IV Fanny Safriansyah atau Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Anggota DPR dari Fraksi PPP Komisi IV Fanny Safriansyah atau Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ditahan setelah diperiksa untuk pertamakalinya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).
"Hari ini gelar perkara, sebelumnya IH diperiksa penyidik, maka kami malam ini melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krisha Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Dia langsung ditahan setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam.
Ivan Haz dikenakan Pasal 44 dan 45 Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Krishna mengatakan Ivan telah mengakui perbuatannya. Dia mengakui melakukan penganiayaan terhadap Toipah selama Juni hingga September 2015.
"Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan, terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," tutur Krishna.
Penahanan Ivan dilakukan karena kepolisian telah memiliki cukup bukti berdasarkan pasal yang disangkakan. Dia ditahan karena ada kekhawatiran polisi Ivan akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
"Penahanan dilakukan karena alasan objektf, dimana terdapat unsur pasal yang disangkakan memenuhi serta kecukupan alat bukti. Sedangkan alasan objektf karena tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan atau melarikan diri, kami khawatir maka dilakukan penahanan," katanya.
Krishna menambahkan sebelum ditahan, Ivan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dan hasilnya tidak ada narkoba dalam tubuhnya.
"Ini pemeriksaan pertama, kami melakukan tes urine dan hasil psikotropika negatif, tapi ada zat lain kata dokter itu habis minum obat bukan narkoba," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka