Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan musyawarah mufakat bisa menjadi alternatif penegakan hukum pidana di Indonesia kendati praktiknya masih sulit diterapkan.
"Maka untuk itu praktik musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia sebagai salah satu usaha untuk mencari penyelesaian perkara tindak pidana secara damai, perlu dilakukan dengan memadukan pembaharuan teori hukum pembangunan dan teori progresif yang dilaksanakan dengan didasari nilai dan etika moral Pancasila," katanya mengutip disertasinya berjudul "Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di Jakarta, Senin malam (8/3/2016).
Dalam disertasinya di Universitas Padjadjaran pada pertengahan Februari 2016, ia menambahkan nantinya akan terwujud kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi tersangka, terdakwa, bagi korban, bagi masyarakat, dan bagi bangsa dan negara.
Dengan demikian tercapai kepastian hukum, keadilan yang proporsional, dan penyelesaian tersebut sesuai dengan aturan hukum sehingga dapat memberikan kemanfaatan, katanya.
Ia menyebutkan perkara pidana yang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat itu, antara lain, tindak pidana ringan, tindak pidana aduan baik absolut maupun relatif, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, tindak pidana dalam kelompok pelanggaran, dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang diancam pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Secara konseptual, kata dia, musyawarah mufakat suatu mekanisme yang memungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dialihkan dari proses peradilan pidana ke penyelesaian secara damai melalui cara musyawarah mufakat antara pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa) dengan korban. "Yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau tokoh masyarakat, polisi, jaksa atau hakim," katanya.
Ia juga menyebutkan proses "depenalisasi" yakni sanksi yang besifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku atau perbuatan yang diancam sanksi pidana. "Dalam hal ini hanya kualifikasi sanksi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan," katanya.
Artinya penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat tidak menghapuskan sifat melawan atau melanggar hukum, yang dihilangkan adalah sanksi yang bersifat pidana dengan adanya perdamaian pelaku telah lepas dari segala tuntutan hukum.
"Untuk memberikan suatu kepastian hukum, maka perdamaian yang terjadi disampaikan kepada penuntut umum untuk dimintakan penetapan kepada pengadilan negeri," katanya.
Fungsi penetapan hukum itu, kata dia, untuk menjamin adanya kepastian hukum, melindungi mantan pelaku dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, ia menyebutkan musyawarah mufakat tindak pidana itu perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU KUHAP.
"Dengan menambahkan ketentuan penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah