Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan musyawarah mufakat bisa menjadi alternatif penegakan hukum pidana di Indonesia kendati praktiknya masih sulit diterapkan.
"Maka untuk itu praktik musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia sebagai salah satu usaha untuk mencari penyelesaian perkara tindak pidana secara damai, perlu dilakukan dengan memadukan pembaharuan teori hukum pembangunan dan teori progresif yang dilaksanakan dengan didasari nilai dan etika moral Pancasila," katanya mengutip disertasinya berjudul "Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di Jakarta, Senin malam (8/3/2016).
Dalam disertasinya di Universitas Padjadjaran pada pertengahan Februari 2016, ia menambahkan nantinya akan terwujud kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi tersangka, terdakwa, bagi korban, bagi masyarakat, dan bagi bangsa dan negara.
Dengan demikian tercapai kepastian hukum, keadilan yang proporsional, dan penyelesaian tersebut sesuai dengan aturan hukum sehingga dapat memberikan kemanfaatan, katanya.
Ia menyebutkan perkara pidana yang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat itu, antara lain, tindak pidana ringan, tindak pidana aduan baik absolut maupun relatif, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, tindak pidana dalam kelompok pelanggaran, dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang diancam pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Secara konseptual, kata dia, musyawarah mufakat suatu mekanisme yang memungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dialihkan dari proses peradilan pidana ke penyelesaian secara damai melalui cara musyawarah mufakat antara pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa) dengan korban. "Yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau tokoh masyarakat, polisi, jaksa atau hakim," katanya.
Ia juga menyebutkan proses "depenalisasi" yakni sanksi yang besifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku atau perbuatan yang diancam sanksi pidana. "Dalam hal ini hanya kualifikasi sanksi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan," katanya.
Artinya penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat tidak menghapuskan sifat melawan atau melanggar hukum, yang dihilangkan adalah sanksi yang bersifat pidana dengan adanya perdamaian pelaku telah lepas dari segala tuntutan hukum.
"Untuk memberikan suatu kepastian hukum, maka perdamaian yang terjadi disampaikan kepada penuntut umum untuk dimintakan penetapan kepada pengadilan negeri," katanya.
Fungsi penetapan hukum itu, kata dia, untuk menjamin adanya kepastian hukum, melindungi mantan pelaku dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, ia menyebutkan musyawarah mufakat tindak pidana itu perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU KUHAP.
"Dengan menambahkan ketentuan penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online