Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).
"Ketika penyidik yakin nanti bahwa dia(Ivan Haz), tidak mengulangi pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," kata Tito di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2016).
Tito mengatakan penyidik tetap mendasarkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz..
"Sepanjang dia belum diproses hukum, diputus pengadilan, dianggap tidak bersalah," kata Tito.
Tito menyontohkan kasus di Amerika Serika, sepanjang pengadilan belum memutus bersalah dan tidak ada kekhawatiran penyidik, penahanan tersangka bisa ditangguhkan asalkan ada penjamin.
"Di Amerika Serikat kasus pembunuhan pun boleh ditangguhkan asal tidak ada kekhawatiran penyidik, untuk dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak ada pidana," kata Tito.
"Kita lihat nanti kalau seandainya ada jaminan uang atau pun orang, jaminan orang pun jangan salah, bukan berarti orang jamin terus begitu saja. Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil dan sertifikat deposito bisa saja," Tito menambahkan.
Sementara itu, Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti mengatakan kliennya menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai. Lagi pula, kata dia, Ivan Haz juga tidak pernah meminta maaf kepada korban.
"Kita selalu menyampaikan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
"Kalaupun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum, jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," Ratna menambahkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah