Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).
"Ketika penyidik yakin nanti bahwa dia(Ivan Haz), tidak mengulangi pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," kata Tito di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2016).
Tito mengatakan penyidik tetap mendasarkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz..
"Sepanjang dia belum diproses hukum, diputus pengadilan, dianggap tidak bersalah," kata Tito.
Tito menyontohkan kasus di Amerika Serika, sepanjang pengadilan belum memutus bersalah dan tidak ada kekhawatiran penyidik, penahanan tersangka bisa ditangguhkan asalkan ada penjamin.
"Di Amerika Serikat kasus pembunuhan pun boleh ditangguhkan asal tidak ada kekhawatiran penyidik, untuk dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak ada pidana," kata Tito.
"Kita lihat nanti kalau seandainya ada jaminan uang atau pun orang, jaminan orang pun jangan salah, bukan berarti orang jamin terus begitu saja. Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil dan sertifikat deposito bisa saja," Tito menambahkan.
Sementara itu, Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti mengatakan kliennya menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai. Lagi pula, kata dia, Ivan Haz juga tidak pernah meminta maaf kepada korban.
"Kita selalu menyampaikan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
"Kalaupun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum, jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," Ratna menambahkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN