Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, Toipah (20).
"Ketika penyidik yakin nanti bahwa dia(Ivan Haz), tidak mengulangi pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," kata Tito di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2016).
Tito mengatakan penyidik tetap mendasarkan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz..
"Sepanjang dia belum diproses hukum, diputus pengadilan, dianggap tidak bersalah," kata Tito.
Tito menyontohkan kasus di Amerika Serika, sepanjang pengadilan belum memutus bersalah dan tidak ada kekhawatiran penyidik, penahanan tersangka bisa ditangguhkan asalkan ada penjamin.
"Di Amerika Serikat kasus pembunuhan pun boleh ditangguhkan asal tidak ada kekhawatiran penyidik, untuk dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak ada pidana," kata Tito.
"Kita lihat nanti kalau seandainya ada jaminan uang atau pun orang, jaminan orang pun jangan salah, bukan berarti orang jamin terus begitu saja. Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminan misalnya sertifikat rumah, BPKB mobil dan sertifikat deposito bisa saja," Tito menambahkan.
Sementara itu, Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti mengatakan kliennya menolak penyelesaian kasus melalui jalur damai. Lagi pula, kata dia, Ivan Haz juga tidak pernah meminta maaf kepada korban.
"Kita selalu menyampaikan kuasa hukum dari korban sama sekali tidak ada perdamaian, sama sekali tidak ada pertemuan antara korban dengan keluarga tersangka," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
"Kalaupun mau ada ganti rugi atau apapun harus lewat jalur hukum, jadi itu dimungkinkan karena hak korban mendapatkan ganti rugi," Ratna menambahkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut
-
Skandal Barbuk Robot Trading, Kajari Jakbar Dicopot Usai Diduga Kecipratan Rp500 Juta!
-
18 Gubernur Protes TKD Dipangkas, Mendagri Tito: Faktanya Banyak Pemborosan!