Suara.com - Majelis Hakim PN Meulaboh, di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pada hari Kamis, (10/3/2016) menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA.
Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,08 miliar. Namun terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dan berlaku sopan selama pesidangan, serta belum pernah dihukum adalah hal-hal yang meringankan. Vonis yang dijatuhkan dirasa cukup bagus karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Ketua Majelis berpendapat vonis tersebut sudah adil baik untuk terdakwa maupun negara.
Kepala Kanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa putusan PN Meulaboh ini merupakan kelanjutan dari Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 8 Desember 2015 lalu. Modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh MA selaku direktur utama PT. GMP, melakukan pemungutan PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun atas PPN yang telah dipungut tersebut, tidak disetor ke kas negara juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. "Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2014 s.d Desember 2014," kata Aim dalam pernyataan resmi, Kamis (10/3/2016).
Putusan ini juga merupakan buah kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk implementasi dari MoU Kemenkeu RI dengan Kejaksaan RI dan MoU Kemenkeu RI dengan POLRI. Kanwil DJP Aceh akan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang “bandel”, terlebih di Tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum”.
Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan.
"DJP menghimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera menghubungi atau datang ke KPP/KP2KP terdekat," tutup Aim.
Berita Terkait
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Pakai Baju Adat Aceh, Dasco Ajak Rakyat Rapatkan Barisan Hadapi Dinamika Menuju Indonesia Emas
-
Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN