Suara.com - Majelis Hakim PN Meulaboh, di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) pada hari Kamis, (10/3/2016) menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh MA.
Dalam pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim menjelaskan bahwa semua unsur dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. MA selaku direktur PT GMP dituntut JPU pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal penerimaan negara, dimana atas perbuatannya mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,08 miliar. Namun terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dan berlaku sopan selama pesidangan, serta belum pernah dihukum adalah hal-hal yang meringankan. Vonis yang dijatuhkan dirasa cukup bagus karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Ketua Majelis berpendapat vonis tersebut sudah adil baik untuk terdakwa maupun negara.
Kepala Kanwil DJP Aceh Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa putusan PN Meulaboh ini merupakan kelanjutan dari Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Aceh yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 8 Desember 2015 lalu. Modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh MA selaku direktur utama PT. GMP, melakukan pemungutan PPN dari PT. ASN dan PT. PBS, namun atas PPN yang telah dipungut tersebut, tidak disetor ke kas negara juga tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 sehingga SPT Masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. "Selain itu MA juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2014 s.d Desember 2014," kata Aim dalam pernyataan resmi, Kamis (10/3/2016).
Putusan ini juga merupakan buah kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh sebagai bentuk implementasi dari MoU Kemenkeu RI dengan Kejaksaan RI dan MoU Kemenkeu RI dengan POLRI. Kanwil DJP Aceh akan terus melakukan upaya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang “bandel”, terlebih di Tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencanangkan sebagai “Tahun Penegakan Hukum”.
Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya di bidang perpajakan.
"DJP menghimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera menghubungi atau datang ke KPP/KP2KP terdekat," tutup Aim.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran