Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pegawai pajak kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak dari PT. Electronic Design and Manufacturing International pada Jumat (14/3/2016). Ketiganya adalah Herry Setiaji selaku Supervisior Tim, Indarto Catur Nugroho selaku Ketua Tim, dan Slamet Riyana selaku anggota Tim.
"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK menetapkan Saudara HS, ICN, dan SR sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (11/3/2016).
Menurut Priharsa modus dari tindakan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut adalah dengan meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar satu miliar rupiah lebih. Dan agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada PT. EDMI, ketika pelaku meminta imbalan dalam jumlah yang besar
"Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan satu miliar lebih dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka ini meminta uang kepada PT. EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah," kata Priharsa.
Dan menurutnya, meskipun angkanya tidak terlalu besar, tetapi apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut masih bisa ditangani oleh KPK. Pasalnya hal tersebut masih sesuai dengan tujuan KPK untuk menghilangkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lembaga-lembaga dan kementerian.
"Kita tidak terlalu bergantung pada nominalnya, tapi itu sudah memenuhi Pasal 11 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002, karena meresahkan masyarakat," kata Arsa.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah