Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pegawai pajak kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak dari PT. Electronic Design and Manufacturing International pada Jumat (14/3/2016). Ketiganya adalah Herry Setiaji selaku Supervisior Tim, Indarto Catur Nugroho selaku Ketua Tim, dan Slamet Riyana selaku anggota Tim.
"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK menetapkan Saudara HS, ICN, dan SR sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (11/3/2016).
Menurut Priharsa modus dari tindakan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut adalah dengan meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar satu miliar rupiah lebih. Dan agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada PT. EDMI, ketika pelaku meminta imbalan dalam jumlah yang besar
"Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan satu miliar lebih dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka ini meminta uang kepada PT. EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah," kata Priharsa.
Dan menurutnya, meskipun angkanya tidak terlalu besar, tetapi apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut masih bisa ditangani oleh KPK. Pasalnya hal tersebut masih sesuai dengan tujuan KPK untuk menghilangkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lembaga-lembaga dan kementerian.
"Kita tidak terlalu bergantung pada nominalnya, tapi itu sudah memenuhi Pasal 11 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002, karena meresahkan masyarakat," kata Arsa.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!