Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan penyidik Polda punya waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara, terhitung sejak Jessica ditahan tanggal 30 Januari 2016.
"Jessica ini kan ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, berarti jangka waktu penahanan Jessica 120 hari," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2016).
Jika dalam rentang waktu penahanan tersebut penyidik tidak bisa melengkapi berkas, Jessica harus dilepas dari balik jeruji besi. Tapi, proses hukum tetap berjalan.
"Nah kalau sudah 120 hari belum juga P21, maka Jessica harus dikeluarkan dari tahanan sesuai aturan hukum. Namun, proses penyidikannya tetap berlanjut," kata dia.
Seperti diketahui, berkas kasus pembunuhan tersebut sudah beberapakali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap. Waluyo mengatakan tidak ada sanksi atas hal ini.
Posisi berkas tersebut saat ini berada Polda Metro Jaya lagi.
"Dalam KUHAP tidak ada aturan soal sanksi (jika berkas tidak dikembalikan setelah 14 hari)," kata dia.
Waluyo menambahkan tidak ada batasan berapa kali berkas bolak balik ke Polda Metro Jaya.
"Proses bolak balik berkas tidak ada batasan berapa kali," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK