Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan penyidik Polda punya waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara, terhitung sejak Jessica ditahan tanggal 30 Januari 2016.
"Jessica ini kan ancaman hukumannya di atas sembilan tahun, berarti jangka waktu penahanan Jessica 120 hari," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2016).
Jika dalam rentang waktu penahanan tersebut penyidik tidak bisa melengkapi berkas, Jessica harus dilepas dari balik jeruji besi. Tapi, proses hukum tetap berjalan.
"Nah kalau sudah 120 hari belum juga P21, maka Jessica harus dikeluarkan dari tahanan sesuai aturan hukum. Namun, proses penyidikannya tetap berlanjut," kata dia.
Seperti diketahui, berkas kasus pembunuhan tersebut sudah beberapakali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena belum lengkap. Waluyo mengatakan tidak ada sanksi atas hal ini.
Posisi berkas tersebut saat ini berada Polda Metro Jaya lagi.
"Dalam KUHAP tidak ada aturan soal sanksi (jika berkas tidak dikembalikan setelah 14 hari)," kata dia.
Waluyo menambahkan tidak ada batasan berapa kali berkas bolak balik ke Polda Metro Jaya.
"Proses bolak balik berkas tidak ada batasan berapa kali," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini