Suara.com - Di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik, Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat. Apakah ini untuk mengganjal laju Ahok?
Ahok menilai sejauh ini belum melihat upaya anggota DPR untuk menjegalnya.
"Nggak apa-apa, artinya Teman Ahok harus kerja lebih keras lagi. Mereka dapet kok sejuta dukungan. Kalau terlambat ya sudah Ahok nggak jadi gubernur lagi. Nggak bisa jegal juga kok, kun fayakun ya jadi gue," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada adalah seorang calon independen harus mendapatkan 7,5 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap. Tapi kalau nanti UU direvisi, persentasenya akan lebih banyak lagi.
Ahok mengatakan selama ini komunikasi dengan petinggi-petinggi partai politik baik.
Ahok mengatakan maju lewat jalur independen bersama Heru Budi Hartono lantaran tidak bisa mengecewakan warga Jakarta yang mendukungnya lewat komunitas Teman Ahok. Komunitas ini meminta Ahok maju lewat jalur independen karena khawatir tak ada partai yang mau mengusung.
"Saya sama parpol baik baik saja dari dulu. Sekarang saya katakan Teman Ahok khawatir saya nggak dicalonkan partai, makanya mereka mau ajak saya keluar dari parpol. Saya penuhin (kemauan mereka)," kata Ahok.
"Aku mah santai saja, jabatan itu amanah. Lu nggak usah rebut, tuhan yang kasih, tuhan yang ambil. Yang penting lu kerja yang bener saja," Ahok menambahkan.
Pagi tadi, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy menjelaskan soal rencana revisi UU Pilkada.
"Kami tidak spesifik untuk DKI Jakarta. Kami kan melihat seluruh Indonesia. Jangan UU ini dikorbankan untuk satu provinsi," kata Lukman.
Menurut Lukman pembahasan rencana memperberat syarat untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.
"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.
Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.
Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.
"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru