Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kejahatan terorganisir menjadi prioritas lembaga yang dipimpinnya itu.
"Kejahatan terorganisir tersebut, antara lain, pelanggaran HAM berat, korupsi, tindak pidana pencucian uang dan narkotika/psikotropika," kata Haris pada seminar "Sinergitas Penanganan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana" yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/3/2016).
Kemudian, menurut dia, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
"Di Kota Medan ini, ada beberapa kasus serius yang menarik perhatian nasional dan salah satunya kasus korupsi yang melibat beberapa pejabat baik di pemerintahan maupun di lingkungan peradilan," ujar Haris.
Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa dibongkar karena adanya saksi pelaku (justice collaborator) yang mau memberikan keterangan dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang melibatkannya.
Masih ada kasus penganiayaan dimana saksi yang juga korbannya mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kasus ini terbongkar dan bisa dibawa ke pengadilan karena saksi korban berani memberikan keterangan di depan persidangan.
Dia mengatakan, posisi saksi, saksi pelaku, korban dan pelapor, andilnya sangat besar dalam proses pengungkapan tindak pidana. Keterangan mereka merupakan salah satu alat bukti sah yang menjadi acuan hakim dalam menyidangkan perkara pidana.
Tanpa keterangan saksi, kata dia, akan sulit menjerat dan menghukum pelaku.
Karena itu, katanya, perlindungan saksi memiliki urgensi tersendiri, bukan saja dalam rangka pengungkapan fakta-fakta hukum di persidangan, tapi juga sekaligus penting untuk menciptakan rasa keadilan, terungkapnya kebenaran, serta penegakan hukum secara simultan.
Permasalahan kemudian tidak semua orang memiliki keberanian untuk memberikan keterangan guna membongkar suatu kejahatan, baik sebagai saksi, korban, saksi pelaku atau pelapor.
Sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya percaya dengan proses peradilan dan takut berubah statusnya, dari yang semula hanya saksi meningkat menjadi tersangka, baik dalam kasus yang dilaporkannya maupun kasus lain sebagai akibat dari keterangan yang diberikannya.
"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir sebagai perpanjangan negara untuk memastikan terpenuhi hak-hak saksi atau korban. Bahu-membahu dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan proses peradilan pidana yang ideal," kata Haris.
Kehadiran LPSK mendapat respon positif dari masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya. Hal itu terlihat dari terus meningkatnya permohonan yang masuk ke LPSK.
Pada tahun 2015, LPSK menerima 1.590 permohonan layanan, baik perlindungan maupun bantuan atau naik sekitar 50 persen dari tahun 2014 sebanyak 1.076 permohonan.
Asal pemohon pada tahun 2015 tersebar di 28 provinsi dengan jenis kasus berbeda. Permohonannya pun beragam, mulai perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial. (Antara)
Berita Terkait
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
Lindungi Diri di Media Sosial: Panduan Praktis Menghindari Penipuan
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL