Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terkait dengan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Berdasarkan ketentuan Mahkamah, penarikan dari permohonan uji materi menjadikan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perbaikan di MK pada Senin (7/3/2016), Apindo menyatakan akan membawa permohonannya tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aspirasinya dan mencabut permohonannya di Mahkamah.
Apindo sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dan uang pesangon.
Apindo berpendapat pasal tersebut membebankan kewajiban secara kumulatif kepada pengusaha dalam bentuk pembayaran pensiun sekaligus uang pesangon saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.
Hal ini dinilai Apindo dapat menyebabkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan konsep.
Karena ada kemungkinan lain bila terjadi PHK pada pekerja yang memasuki usia pensiun, baginya masih tetap berlaku Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tetap diberikan pesangon dan uang pensiun. (Antara)
Berita Terkait
-
'Biar Rakyat Tahu!' Buruh Ancam Umumkan Parpol yang 'Main-Main' Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
126.000 Orang Kena PHK Massal, Pemerintah Diminta Tangani Serius
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali