Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan terkait dengan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dimohonkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Berdasarkan ketentuan Mahkamah, penarikan dari permohonan uji materi menjadikan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perbaikan di MK pada Senin (7/3/2016), Apindo menyatakan akan membawa permohonannya tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aspirasinya dan mencabut permohonannya di Mahkamah.
Apindo sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun dan uang pesangon.
Apindo berpendapat pasal tersebut membebankan kewajiban secara kumulatif kepada pengusaha dalam bentuk pembayaran pensiun sekaligus uang pesangon saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.
Hal ini dinilai Apindo dapat menyebabkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan konsep.
Karena ada kemungkinan lain bila terjadi PHK pada pekerja yang memasuki usia pensiun, baginya masih tetap berlaku Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tetap diberikan pesangon dan uang pensiun. (Antara)
Berita Terkait
-
Prabowo Tekankan Lapangan Kerja Bareng APINDO, Akankah Gen Z Diuntungkan?
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan