- Ketua MK, Suhartoyo, menasihati pemohon uji materi KUHP/KUHAP agar mencermati kembali gugatan mereka.
- Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, menggugat pasal penggelapan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tuduhan tersebut.
- Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat (9/1/2026) mengenai Pasal 488 KUHP terkait perintah atasan.
Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menasihati pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar kembali mencermati gugatan mereka.
Suhartoyo meminta agar permohonan dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita tidak bersifat prematur.
“Hati-hati ini ini prematur tidak itu lho. Kok ini belum-belum sudah mengajukan permohonan,” katanya dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).
Diketahui, Lina dan Sandra Paramita yang merupakan pegawai swasta menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.
Dalam permohonannya, pasal yang diuji yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan mengenai penggelapan tersebut.
Lina mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, langkah yang diambil saat itu sesuai dengan perintah atasannya.
“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan kedua kliennya dituding melakukan penggelapan. Mereka juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Saat itu, lanjut Zico, kedua kliennya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Namun, perkara tersebut tetap naik ke tahap penyidikan.
Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Ia menilai Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan.
Berita Terkait
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum