- Ketua MK, Suhartoyo, menasihati pemohon uji materi KUHP/KUHAP agar mencermati kembali gugatan mereka.
- Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, menggugat pasal penggelapan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tuduhan tersebut.
- Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat (9/1/2026) mengenai Pasal 488 KUHP terkait perintah atasan.
Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menasihati pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar kembali mencermati gugatan mereka.
Suhartoyo meminta agar permohonan dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita tidak bersifat prematur.
“Hati-hati ini ini prematur tidak itu lho. Kok ini belum-belum sudah mengajukan permohonan,” katanya dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).
Diketahui, Lina dan Sandra Paramita yang merupakan pegawai swasta menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.
Dalam permohonannya, pasal yang diuji yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan.
Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan mengenai penggelapan tersebut.
Lina mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, langkah yang diambil saat itu sesuai dengan perintah atasannya.
“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan kedua kliennya dituding melakukan penggelapan. Mereka juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Saat itu, lanjut Zico, kedua kliennya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Namun, perkara tersebut tetap naik ke tahap penyidikan.
Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Ia menilai Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan.
Berita Terkait
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional