Suara.com - Menteri Keuangan diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian terhadap korban salah tangkap atau peradilan sesat, sesuai dengan aturan baru dalam PP No. 92/2015.
"KMK No. 983 ini telah lama menjadi mimpi buruk pencari keadilan karena mekanismenya berbelit dan memiliki jangka waktu yang tidak pasti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).
PP No. 92 Tahun 2015, kata dia, telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri.
Menurut dia, jangka waktu 14 hari tersebut harus dituangkan dalam revisi peraturan di Kementran Keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisien.
Untuk itu, ICJR mendorong Menteri Keuangan segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan KMK No. 983, meskipun secara aturan masih terdapat waktu sekitar tiga bulan lagi sampai dengan Juni 2016.
"Namun, penting untuk segera mengeluarkan aturan tersebut untuk mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada," ujar Supriyadi.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang merevisi PP No. 27 Tahun 1983 menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap atau peradilan sesat sejak tiga bulan yang lalu.
Meski begitu, aturan ini dianggap masih belum efektif dan memerlukan penyesuaian dengan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tanggal penetapan dan pengundangan PP itu adalah 8 Desember 2015 sehingga seluruh penyesuian ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 8 Juni 2016. (Antara)
Berita Terkait
-
8 Warga Diduga Salah Tangkap, Warga Johar Baru Demo PN Jakpus
-
Dituding Salah Tangkap Delapan Warga, Polda Metro Bantah Keras
-
Warga Velbak Merasa Dianaktirikan Polres Jakpus, Mereka Kecewa
-
Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran
-
Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan