Suara.com - Menteri Keuangan diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian terhadap korban salah tangkap atau peradilan sesat, sesuai dengan aturan baru dalam PP No. 92/2015.
"KMK No. 983 ini telah lama menjadi mimpi buruk pencari keadilan karena mekanismenya berbelit dan memiliki jangka waktu yang tidak pasti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).
PP No. 92 Tahun 2015, kata dia, telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri.
Menurut dia, jangka waktu 14 hari tersebut harus dituangkan dalam revisi peraturan di Kementran Keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisien.
Untuk itu, ICJR mendorong Menteri Keuangan segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan KMK No. 983, meskipun secara aturan masih terdapat waktu sekitar tiga bulan lagi sampai dengan Juni 2016.
"Namun, penting untuk segera mengeluarkan aturan tersebut untuk mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada," ujar Supriyadi.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang merevisi PP No. 27 Tahun 1983 menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap atau peradilan sesat sejak tiga bulan yang lalu.
Meski begitu, aturan ini dianggap masih belum efektif dan memerlukan penyesuaian dengan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tanggal penetapan dan pengundangan PP itu adalah 8 Desember 2015 sehingga seluruh penyesuian ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 8 Juni 2016. (Antara)
Berita Terkait
-
8 Warga Diduga Salah Tangkap, Warga Johar Baru Demo PN Jakpus
-
Dituding Salah Tangkap Delapan Warga, Polda Metro Bantah Keras
-
Warga Velbak Merasa Dianaktirikan Polres Jakpus, Mereka Kecewa
-
Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran
-
Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat