Suara.com - Menteri Keuangan diminta untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan No. 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian terhadap korban salah tangkap atau peradilan sesat, sesuai dengan aturan baru dalam PP No. 92/2015.
"KMK No. 983 ini telah lama menjadi mimpi buruk pencari keadilan karena mekanismenya berbelit dan memiliki jangka waktu yang tidak pasti," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/3/2016).
PP No. 92 Tahun 2015, kata dia, telah mengatur jangka waktu pembayaran ganti kerugian selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri.
Menurut dia, jangka waktu 14 hari tersebut harus dituangkan dalam revisi peraturan di Kementran Keuangan agar pemberian ganti rugi bisa lebih efektif dan efisien.
Untuk itu, ICJR mendorong Menteri Keuangan segera melakukan penyesuaian dan mengeluarkan aturan baru menggantikan KMK No. 983, meskipun secara aturan masih terdapat waktu sekitar tiga bulan lagi sampai dengan Juni 2016.
"Namun, penting untuk segera mengeluarkan aturan tersebut untuk mengefektifkan aturan ganti kerugian yang sudah ada," ujar Supriyadi.
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang merevisi PP No. 27 Tahun 1983 menaikkan besaran ganti rugi untuk korban salah tangkap atau peradilan sesat sejak tiga bulan yang lalu.
Meski begitu, aturan ini dianggap masih belum efektif dan memerlukan penyesuaian dengan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tanggal penetapan dan pengundangan PP itu adalah 8 Desember 2015 sehingga seluruh penyesuian ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 8 Juni 2016. (Antara)
Berita Terkait
-
8 Warga Diduga Salah Tangkap, Warga Johar Baru Demo PN Jakpus
-
Dituding Salah Tangkap Delapan Warga, Polda Metro Bantah Keras
-
Warga Velbak Merasa Dianaktirikan Polres Jakpus, Mereka Kecewa
-
Cerita Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja saat Tawuran
-
Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah