Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita terima sekitar pukul 14.45 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dihubungi wartawan, Senin (21/3/2016).
Namun, Waluyo mengaku jaksa penuntut umum belum memeriksa berkas perkara kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Berkas belum kita buka, belum," kata dia.
Meski demikian, kata Waluyo, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas perkara tahap pertama yang kembali dilimpahkan penyidik.
"Iya tujuh hari dikoreksi," kata Waluyo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3/2016) hari ini.
"Hari ini kita akan mengirim kembali berkas perkara Jessica ini ke kejati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan.
Menurut Iqbal pelimpahan berkas kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka baru tahap pertama. Menurutnya pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum. Penunjuk pelengkapan berkas tersebut diantaranya penambahan alat bukti, keterangan saksi dan ahli.
"Temen-teman Jaksa Penuntut Umum setelah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan tinggi. Ditunggu aja nanti, pelimpahan kedua," kata dia.
Menurutnya tahapan bolak baliknya berkas perkara memang tidak ada batasan waktu. Meski telah melewati 14 hari masa pelengkapan petunjuk jaksa, kata Iqbal penyidik bisa melimpahkan kembali berkas tersebut apabila sudah melewati 14 hari.
"Teknis pengembalian tidak diatur yang 14 hari, tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini sudah koordinasi hari ini kita kembalikan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius