Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3/2016) hari ini.
"Hari ini kita akan mengirim kembali berkas perkara Jessica ini ke kejati," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan.
Menurut Iqbal, pelimpahan berkas kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka baru tahap pertama. Menurutnya pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Penunjuk pelengkapan berkas tersebut diantaranya penambahan alat bukti, keterangan saksi dan ahli.
"Teman-teman Jaksa Penuntut Umum setelah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan tinggi. Ditunggu saja nanti, pelimpahan kedua," kata dia.
Menurutnya tahapan bolak baliknya berkas perkara memang tidak ada batasan waktu. Meski telah melewati 14 hari masa pelengkapan petunjuk jaksa, kata Iqbal, penyidik bisa melimpahkan kembali berkas tersebut apabila sudah melewati 14 hari.
"Teknis pengembalian tidak diatur yang 14 hari, tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini sudah koordinasi hari ini kita kembalikan," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum