Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik sudah menelurusi informasi perihal asuransi jiwa yang dimiliki Wayan Mirna Salihin. Dikabarkan asuransi jiwa yang berada di luar negeri itu mencapai 5 juta dolar Amerika Serikat.
Namun, Krishna mengaku pihaknya tidak menemukan adanya asuransi jiwa yang pernah disebutkan salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
"Sudah kami cek. Tidak ada asuransi seperti yang disampaikan. Katanya kematiannya 5 juta dolar. Itu sama sekali tidak ada," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016).
Krishna mengatakan jika informasi yang disampaikan pihak Jessica terkait asuransi Mirna tersebut tidak benar.
"Kami sudah cek semua. Tidak benar," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan penelusuran soal rekening Mirna tidak ada kaitannya dengan pernyataan Yudi yang menyebut Mirna memiliki asuransi jiwa. Menurutnya penelusuran aliran rekening Mirna merupakan salah satu bagian dalam proses pelengkapan berkas perkara.
"Biasa saja. Rekening korban. Korban itu ada keluar masuknya ada sesuatu yang kita bisa digambarkan dari situ atau tidak. Kalau nggak, nggak ada masalah juga," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna menambahkan kemungkinan pelimpahan berkas perkara Jessica baru bisa diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.
"Insya allah minggu depan," kata dia.
Sebelumnya mengenai kabar soal asuransi tersebut pertama kali disampaikan pengacara Jessica, Yudi Wibowo. Pasalnya dia menduga jika kliennya sengaja dikambinghitamkan oleh pihak lainnya agar kliennya terseret kasus pembunuhan Mirna.
Yudi menyebut ada keterlibatan pihak lain yang sengaja merekayasa kasus kematian Mirna untuk bisa mencairkan dana asuransi yang disebut-sebut mencapai 5 juta dolar AS.
Terkait hal tersebut, Ayahanda Mirna, Darmawan Salihin telah membantah perihal kabar asuransi yang disampaikan Yudi. Dia pun malah telah melaporkan Yudi ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga telah mencemarkan nama baik keluarganya. Yudi dianggap menyebarkan berita bohong kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?