Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. [suara.com/Welly]
Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak menahan diri agar jangan terjadi aksi susulan pascademonstrasi sopir taksi konvensional untuk menolak Grab dan Uber yang diwarnai kekerasan sepanjang hari ini.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka.
Suara.com - Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional