Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. [suara.com/Welly]
Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak menahan diri agar jangan terjadi aksi susulan pascademonstrasi sopir taksi konvensional untuk menolak Grab dan Uber yang diwarnai kekerasan sepanjang hari ini.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka.
Suara.com - Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan