Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. [suara.com/Welly]
Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak menahan diri agar jangan terjadi aksi susulan pascademonstrasi sopir taksi konvensional untuk menolak Grab dan Uber yang diwarnai kekerasan sepanjang hari ini.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka.
Suara.com - Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum