Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. [suara.com/Welly]
Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak menahan diri agar jangan terjadi aksi susulan pascademonstrasi sopir taksi konvensional untuk menolak Grab dan Uber yang diwarnai kekerasan sepanjang hari ini.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016) malam.
Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menambahkan polisi telah mengamankan 83 orang yang diduga terlibat aksi sweeping siang tadi. Satu di antaranya sudah dijadikan tersangka.
"Satu orang menjadi tersangka kami kenakan 170 KUHP karena perusakan barang," katanya.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka.
Suara.com - Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!