Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan 3 sopir bajaj sebagai tersangka kasus pengrusakan fasiltas umum saat aksi demonstrasi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka yakni bernama Fainsyah (16) alias Gepeng, Dedi Iskandar (23) alias Andar dan Muhammad Imron (56).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan ketiganya ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan pengemudi ojek online bernama Yos Arend Marlissa (43) alias Josep sebagai tersangka.
"Terhadap mereka sementara kita kenankan pasal 63 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 UU RI no 38 tahun 2004 tentang jalan dan pasal 218 KUHP tidak mengikuti perintah petugas," kata dia.
Polisi juga masih memburu pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi sopir angkutan umum yang berujung rusuh.
"Kami masih mnendektsi pelaku lain teruta pelaku yang pidanaya bisa dilakukan pemangkapan kami masih kejar akan dilakukan upaya paksa. sekarang penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku," katanya.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan sopir taksi Blue Bird, Feri Yanto (31) sebagai tersangka. Dia dijerat dengan kasus penghasutan melalui jejaring media sosial.
Feri ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator menyebarkan pesan-pesan agar sopir angkutan umum melakukan tindakan kekerasan saat melakukan aksi unjuk rasa.
Dengan demikian, ada lima tersangka dan masing-masing kasusnya saat ini telah ditangani Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet