Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan 3 sopir bajaj sebagai tersangka kasus pengrusakan fasiltas umum saat aksi demonstrasi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka yakni bernama Fainsyah (16) alias Gepeng, Dedi Iskandar (23) alias Andar dan Muhammad Imron (56).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan ketiganya ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Polisi sebelumnya juga telah menetapkan pengemudi ojek online bernama Yos Arend Marlissa (43) alias Josep sebagai tersangka.
"Terhadap mereka sementara kita kenankan pasal 63 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 UU RI no 38 tahun 2004 tentang jalan dan pasal 218 KUHP tidak mengikuti perintah petugas," kata dia.
Polisi juga masih memburu pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi sopir angkutan umum yang berujung rusuh.
"Kami masih mnendektsi pelaku lain teruta pelaku yang pidanaya bisa dilakukan pemangkapan kami masih kejar akan dilakukan upaya paksa. sekarang penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku," katanya.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan sopir taksi Blue Bird, Feri Yanto (31) sebagai tersangka. Dia dijerat dengan kasus penghasutan melalui jejaring media sosial.
Feri ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator menyebarkan pesan-pesan agar sopir angkutan umum melakukan tindakan kekerasan saat melakukan aksi unjuk rasa.
Dengan demikian, ada lima tersangka dan masing-masing kasusnya saat ini telah ditangani Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok