Suara.com - Sekertaris Jendral Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Juni Prayitno mengapresiasi keputusan pemerintah yang siap bertindak tegas terhadap perusahaan transportasi berbasis online yang belum memiliki izin operasional. Sebelumnya pemerintah telah memutuskan agar perusahaan transportasi online segera bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.
"Saya sangat apresiasi pemerintah, kami dari PPAD menilai ini merupakan keputusan terbaik. Kami menerima dari PPAD," kata Juni dalam diskusi yang bertajuk 'Diuber-uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
Sebagai bentuk apresiasinya, PPAD berjanji menjaga keadaan Ibu Kota dalam keadaan kondusif. Juni juga memastikan tak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi beberapa hari lalu.
Menurut Juni, permasalahan utama bukan terletak pada pemakaian aplikasi online atau bukan. Tapi dia menilai kehadiran transportasi jenis baru itu ilegal karena seenaknya menurunkan tarif dari standar yang dipakai.
"Tidak ada masalah kalau mereka (GrabCar dan Uber Taksi) tetap online. Ini hanya persoalan ilegal dan tidak ilegal. Nah yang paling krusial ini adalah mengenai tarif pak. Harus betul-betul diatur sedemikian rupa. Persoalan itu sebenarnya adalah tarif yang tidak sesuai. Kalau ilegal kan pasti harganya murah, dimana-mana pasti seperti itu," ujarnya menuturkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah sudah bertemu dengan seluruh pihak bersangkutan terkait kisruh transportasi online. Dia mengatakan, pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi agar perusahaan yang masih bandel agar patuh pada aturan. Batas akhirnya sampai 31 Mei mendatang.
"Uber dan Grab, dia perusahaan aplikasi dia resmi, dia punya izin, namun saat operasikan angkutan umum atau sewa dia kerja sama dengan operator yang belum resmi, sehingga kita tegas itu tidak resmi, itu legal. Ini antara resmi dan tidak resmi," kata Andri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan