Suara.com - Mahasiswa yang tergabung dalam ikatan pelajar mahasiswa pitu ulunna salu (Ipmapus) mendesak agar oknum polisi lalu lintas Polres Mamuju yang diduda melakukan kekerasan terhadap masyarakat ditindak sesuai dengan aturan.
"Kami minta polisi yang bertindak melakukan kekerasan di Pos polisi Tadui ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar masyarakat tidak selalu menjadi korban," kata ketua Ipmapus Sulbar Iriandi Rusli di Mamuju, Minggu (27/3/2016) pagi.
Ia mengatakan, oknum polisi melakukan kekerasan dengan mengejar dua masyarakat berboncengan ketika melintas di pos polisi Tadui. Lalu menyerempet dan menendang hingga warga itu jatuh mengalami luka.
"Warga itu diketahui bernama Akbar dan Amiruddin mendapatkan pertolongan medis karena sejumlah luka pada bagian dagu, kaki, tangan, dan pinggang," katanya.
Menurut dia, aksi demo yang dilakukan Ipmapus di Polres Mamuju adalah bentuk kecaman terhadap oknum polisi yang melakukan kekerasan itu agar segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami kecam aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat yang butuh keamanan, justru melakukan kekerasan, tanpa alasan yang jelas," katanya.
Kekerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas tersebut juga mendapat kecamatan dari warga yang tidak bisa menerima kelakuan aparat hukum tersebut.
"Kami kecam dan berharap oknum polisi tersebut ditindak agar masyarakat tidak lagi jadi korban," kata Siska salah seorang warga.
Sementara, Wakapolres Mamuju Kompol Andri mengatakan apabila oknum anggotanya memang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura