Suara.com - Aparat kepolisian membekuk dua tersangka kasus pemerasan terhadap lima pelajar SMP yakni berinisial ES (13), SR (13), SH (13), GLW (14) dan PL (14). Kedua pelaku yakni BG (23) dan RA (20) memeras kelima korban di Jalan Johar Baru Utara 1 RT. 1 RW 3 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016) kemarin.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno menjelaskan modus para pelaku yakni menuduh kelima korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik kandung salah satu pelaku.
Awalnya, para pelaku memberhentikan para korban di pinggir jalan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Tersangka memeras para korban dengan cara menuduh korban memukuli adik tersangka," kata Suyatno melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2016).
Setelah itu, menurut Suyatno para pelaku meminta korban untuk memberikan uang damai agar kasus penganiayaan tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Meski demikian, sebagian korban tidak langsung percaya pada modus para pelaku dan melaporkan kasus pemerasan ini kepada anggota keamanan pihak sekolah. Kemudian. Atas laporan ini, kata Suyatno, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
"Selanjutnya 2 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri," kata dia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan terkait kasus pemerasan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp97 ribu dan satu unit sepeda motor merel Suzuki Satria FU 150 warna putih biru bernomor polisi B 3552 SFI. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Metro Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
KPK Periksa 7 Kades terkait Dugaan Pemerasan di Pati
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto