Suara.com - Tim Advokasi Jakarta Bergerak telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra sekaligus inisiator dari Tim Advokasi Jakarta Bergerak Habiburohman mengatakan posko pengaduan tersebut baru mulai aktif, Senin (4/4/2016) mendatang.
"Posko sudah dibentuk, Kita sebetulnya mulai aktif hari Senin," kata Habiburokhman saat dihubungi suara.com Jumat (1/4/2016).
Menurutnya saat ini pun belum ada satupun laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dari program yang telah dikeluarkan Ahok. Namun, dia memastikan hari ini dirinya bersama ratusan pengacara baru akan berkoordinasi untuk mengumpulkan aduan dari warga DKI.
"Belum, sore ini baru kita mau koordinasi. Kalau ada update kita kabarin," kata dia.
Menurutnya saat ini, pihaknya masih mempersiapkan perlengkapan untuk membuka posko pengaduan yang berada di Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
"Kita masih nyiapin segala perlengkapannya. Di posko nantinya jug kita siapin ruangan buat wartawan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 200-an pengacara mendeklarasikan Tim Advokasi Jakarta Bergerak di Dunkin Donuts, depan Keris Gallery, Menteng, Jakarta Pusat. Deklarasi dilakukan di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke pilkada periode 2017-2022.
Tim pengacara tersebut siap memberikan bantuan hukum kepada warga Jakarta yang merasa dirugikan kebijakan Ahok. Mereka membuka posko pengaduan di Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra yang merupakan salah satu inisiator Tim Advokasi Jakarta Bergerak, Habiburokhman, menilai selama ini Ahok bersikap arogan.
Dia menyontohkan kasus ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara. Dia mau mengadukan kasus Kartu Jakarta Pintar, tetapi malah dimaki Ahok dengan kata maling.
"Ibu Yusri sangat miskin dikatakan maling. Itu sudah pidana. Diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata dia.
Habiburokhman juga menyebut kasus Ahok pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Deklarasi hari ini diharapkan Habiburokhman mendorong penyidik KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dia berharap KPK tidak tersandera dengan kepentingan politik jelang pilkada Jakarta.
"Kami ingin membantu KPK untuk supaya tidak tersandera kepentingan. Jangan gara-gara pilkada jangan takut untuk dinaikkan ke pilkada," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR