Suara.com - Seorang pelajar SMK Negeri 5 Jember berinisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pacarnya sendiri yang masih satu sekolah. Dia dilarang mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
UN ini digelar 4-7 April 2016 pekan depan. Alasan DA tidak bisa ikut karena alasan teknis.
Kepala SMK Negeri 5 Jember, Rinoto mengatakan pihak sekolah sebenarnya tidak ingin mempersulit anak didiknya yang terjerat masalah hukum untuk mengikuti ujian nasional. Saat ini DA mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Sementara UN hanya digelar di sekolah. DA dilarang datang ke sekolah untuk ikut UN.
"Tahun ini SMK Negeri 5 Jember pertama kalinya melaksanakan ujian nasional berbasis komputer, sehingga siswa harus dihadirkan di sekolah karena seluruh piranti untuk mendukung UNBK dalam jaringan sudah disiapkan di sekolah," tuturnya, Sabtu (2/4/2016).
Dengan status DA sebagai tersangka pembunuhan yang juga ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, tidak memungkinkan untuk dihadirkan di sekolah untuk mengikuti UN itu, sehingga yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
"Pihak keluarga sudah menandatangani surat pengunduran diri DA mengikuti UN, sehingga DA secara resmi dipastikan tidak akan mengikuti UNBK yang akan digelar Senin (4/4/2016) pekan depan," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, DA masih bisa mengikuti ujian untuk kejar paket C yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Kusen Hidayat mengatakan pihaknya mendapat informasi berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak sekolah, menyebutkan DA tidak menjadi peserta UN karena telah mengundurkan diri.
"Sebenarnya Polres Jember sudah menyiapkan anggotanya secara khusus untuk mengawal tersangka ketika mengikuti UNBK, namun polisi hanya bertugas melakukan pengamanan saja," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga menemukan sesosok mayat perempuan yang bernama Ita Purnamasari, siswi kelas 12 SMKN 5 Jember yang beralamatkan di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji.
Jenazah korban ditemukan di areal persawahan di Desa/Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, pada Sabtu (27/2/2016). Tidak berselang lama, Polres Jember menetapkan tersangka pembunuhan siswi SMK Negeri 5 Jember, yakni pacar korban berinisial DA (19) yang juga satu sekolah dengan korban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan