Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab reklamasi menimbulkan banyak persoalan.
KNTI pun telah melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua DPP KNTI Riza Damanik mengatakan ada tiga poin alasan menolak reklamasi Jakarta. Penolakan masyarakat terhadap reklamasi semakin luas, termasuk nelayan.
"Nelayan yang menolak reklamasi semakin banyak, termasuk masyarakat Jakarta. Contoh dari warga Pluit baru-baru ini ada penolakan," ujar Riza di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Selain itu, adanya kajian akademik yang menyatakan bahwa reklamasi bisa berakibat fatal bagi DKI Jakarta.
"Kajian akademiknya bisa berakibat pencemaran lingkungan, banjir dan merugikan nelayan karena kehilangan wilayah tangkapan dan lainnya. Malah bisa menguntungkan pebisnis, "katanya.
Lebih lanjut, kata Riza, perizinan reklamasi di Teluk Jakarta yakni di Pulau F, G, I dan K telah menabrak sejumlah kebijakan baik pengelolaan pesisir, lingkungan hidup dan tata ruang.
"Bilamana ingin izin reklamasi, harus diawali Peraturan Daerah (Perda) terkait Zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Yang kita tahu bersama ketika Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta mbelum mememiliki Perda Zonasi," ungkapnya.
Proyek reklamasi ini menyeret Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanudi menjadi tersangka korupsi. Diduga ada penyuapan dalam proyek itu. Selain itu KPK juga menangkap pimpinan raksasa property Agung Podomoro Land.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana