Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab reklamasi menimbulkan banyak persoalan.
KNTI pun telah melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua DPP KNTI Riza Damanik mengatakan ada tiga poin alasan menolak reklamasi Jakarta. Penolakan masyarakat terhadap reklamasi semakin luas, termasuk nelayan.
"Nelayan yang menolak reklamasi semakin banyak, termasuk masyarakat Jakarta. Contoh dari warga Pluit baru-baru ini ada penolakan," ujar Riza di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Selain itu, adanya kajian akademik yang menyatakan bahwa reklamasi bisa berakibat fatal bagi DKI Jakarta.
"Kajian akademiknya bisa berakibat pencemaran lingkungan, banjir dan merugikan nelayan karena kehilangan wilayah tangkapan dan lainnya. Malah bisa menguntungkan pebisnis, "katanya.
Lebih lanjut, kata Riza, perizinan reklamasi di Teluk Jakarta yakni di Pulau F, G, I dan K telah menabrak sejumlah kebijakan baik pengelolaan pesisir, lingkungan hidup dan tata ruang.
"Bilamana ingin izin reklamasi, harus diawali Peraturan Daerah (Perda) terkait Zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Yang kita tahu bersama ketika Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta mbelum mememiliki Perda Zonasi," ungkapnya.
Proyek reklamasi ini menyeret Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanudi menjadi tersangka korupsi. Diduga ada penyuapan dalam proyek itu. Selain itu KPK juga menangkap pimpinan raksasa property Agung Podomoro Land.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris