News / Metropolitan
Senin, 04 April 2016 | 14:06 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi mengatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ‎Mohamad Sanusi telah mengundurkan diri. Sehingga, proses pemberian sanksi di Partai tidak bisa dilakukan.

"Kami tidak berhak membicarakanya karena sudah bukan kader Partai Gerindra lagi," kata Permadi di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

‎Dia menambahkan, Sanusi mengirimkan surat pengunduran diri tertanggal 2 April. Katanya, surat tersebut dikirim oleh salah satu keluarganya dengan kondisi tidak ditutup. Permadi mengatakan, dalam surat tersebut tidak dibubuhkan alasan pengunduran dirinya.

Surat ini pun akan diberitahukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam waktu sesegera mungkin.

Di tempat yang sama, Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, dengan diberikannya surat ini, Partai sudah tidak memproses penegakan disiplinnya. Seluruh atribut Gerindra pada Sanusi secara otomatis ditanggalkan.

"Sudah mundur ya kita Alhamdulillah," tuturnya.

‎Sanusi ditangkap KPK karena menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, lewat tangan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Load More