Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin operasi perusahaan "ground handling" yang sedang bertugas saat kejadian tabrakan pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin malam pukul 19.55 WIB.
"Izin operasi perusahaan 'ground handling' dibekukan sampai ada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M Djuraid, di Jakarta, Senin malam.
Hadi menjelaskan pembekuan dilakukan karena perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal penarikan pesawat Transnusa tersebut.
"Saat terjadi tabrakan, petugas 'ground handling' sedang menarik pesawat Transnusa dan menyeberang landasan pacu," katanya lagi.
Lebih lanjut dia menuturkan, pada saat yang sama, pesawat Batik Air sudah siap untuk lepas landas.
"Jadi, sebetulnya ada dua pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu dari ATC (air traffic controller) yang mengatur lepas landas-mendaratnya pesawat dan 'ground handling," kata dia.
Karena itu, lanjutnya, Menhub Jonan juga memerintahkan untuk menginvestigasi LPPNPI/Airnav Indonesia dan PT Angkasa Pura II.
"Sebetulnya, tidak apa-apa saat di-towing atau ditarik, menyeberangi 'runway' asalkan dinyatakan 'cleared' atau tidak ada kegiatan pesawat lain," katanya lagi.
Selain itu, Jonan juga memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi.
Menhub Jonan juga telah menegur Direktur Utama AP II karena sudah hampir dua minggu Bandara Halim Perdanakusuma tidak memiliki kepala bandara setelah dimutasi ke Bandara Kualanamu.
Pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 registrasi PK-LBS bertabrakan dengan pesawat Transnusa jenis ATR registrasi PK-TNJ di landasan pacu bandara Halim Perdanakusuma.
Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7703 rute Halim Perdanakusuma-Ujung Pandang akan lepas landas, pada saat bersamaan terdapat pesawat Transnusa yang berada di landasan pacu yang sedang 'di-towing' (ditarik ke belakang) menuju hanggar.
Akibat tabrakan tersebut, Pilot in Command memutuskan untuk membatalkan take off (aborted take off).
Kedua pesawat mengalami kerusakan, namun seluruh penumpang segera dievakuasi.
Atas peristiwa tersebut diterbitkan Nota Nomor A1006 landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara sampai dengan estimasi tanggal 4 April 2016 pukul 24.00 WIB untuk proses evakuasi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut