Suara.com - Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu (6/4/2016), mengatakan tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, kata Andi, pihaknya belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS didilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat, dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
NBS bakal jerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. NBS digiring ke rutan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan oleh Polda Maluku Utara.
Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan. NBS juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan NBS dan pertanyaan dijawab tersangka.
Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.
Dalam tahap dua, Andi mengaku sempat berbincang dengan NBS dan berharap perkara ini cepat selesai dan kepastian hukum. Kejaksaan menginginkan perkara ini cepat selesai karena masih banyak perkara lain yang harus ditangani.
"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.
Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka NBS sedikit gangguan. Meski demikian, proses hukum NBS tetap berjalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'