Suara.com - Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu (6/4/2016), mengatakan tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, kata Andi, pihaknya belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS didilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat, dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
NBS bakal jerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. NBS digiring ke rutan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan oleh Polda Maluku Utara.
Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan. NBS juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan NBS dan pertanyaan dijawab tersangka.
Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.
Dalam tahap dua, Andi mengaku sempat berbincang dengan NBS dan berharap perkara ini cepat selesai dan kepastian hukum. Kejaksaan menginginkan perkara ini cepat selesai karena masih banyak perkara lain yang harus ditangani.
"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.
Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka NBS sedikit gangguan. Meski demikian, proses hukum NBS tetap berjalan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting