Suara.com - Anggota Majelis Pertimbangan PKS Tifatul Sembiring mengatakan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partainya tidak akan memicu kegaduhan organisasi. Dia menilai ada masalah indisipliner yang dilakukan Fahri yang sulit diampuni.
"Ini soal menegakkan disiplin partai," kata Tifatul di DPR, Rabu (6/4/2016).
Namun, mantan Presiden PKS tersebut mengaku belum tahu secara detail kesalahan yang dilakukan Fahri. Tifatul mengatakan perkara ini merupakan keputusan Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai.
"Kalau masalah pribadi menyangkut aib atau kesalahan, Majelis Tahkim dan BPDO tidak akan membukanya kecuali kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu," tuturnya.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambahkan Fahri masih punya kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim dan BPDO.
"Dia masih diberikan kesempatan membela diri," ujarnya.
Fahri dipecat berdasarkan surat Keputusan DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret.
Fahri dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan tertib berorganisasi. Namun, Fahri tidak terima dan akan menggugat secara perdata kasus ini.
Tag
Berita Terkait
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK