Suara.com - Bupati Buleleng, Bali, Putu Agus Suradnyana mengundang warga Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan untuk berdiskusi membahas penyelesaian konflik pembangunan kandang babi skala besar oleh PT Anugerah Persada Sukses (APS) yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Mari bersama-sama diskusi mencari jalan keluar. Selesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan sampai permasalahan ini menyebabkan perpecahan di tengan masyarakat," kata Bupati Agus Suradnyana ketika menerima puluhan warga Desa Bila di Lobi Kantor Bupati, Kota Singaraja, Kamis (7/4/2016).
Dia mengemukakan, pada dasarnya pembangunan sektor apapun di daerah itu harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah baik terkait perundang-undangan yang ada maupun peraturan daerah (Perda).
Ia juga menerangkan, investasi apapun namanya jika sudah melalui prosedur yang ada, maka, Pemkab tidak berhak membatasi maupun menghambat pembangunannya karena akan sangat berdampak terhadap iklim investasi kedepan.
Namun, kata Agus, pihaknya siap melindungi warga dan melarang dilanjutkan (pembangunan) jika memang keberadaan kandang babi itu memang tidak melalui prosedur, berujung merugikan warga.
Selain itu, dirinya berencana mengunjungi langsung lokasi pembangunan kandang babi itu pada Jumat (8/4/2016) besok untuk mengetahui keadaan lebih jelas di lapangan. Apakah memang merugikan terlebih kandang babi disinyalir dapat menimbulkan bau kurang sedap dan polusi suara terlebih jumlah kandang dalam skala besar.
"Saya akan lihat langsung besok. Saya undang juga investor yang membangun kandang itu. Mereka tentunya harus menyiapkan penampungan kotoran sesuai prosedur. Bahkan jika bisa menampung kotoran yang dapat dijadikan gas sehingga dapat dimanfaatkan warga sekitar," paparnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini