Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada penyidik mengenai permintaan kontribusi pengembang terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Poin yang kita belum sepakat, yang ada tulisan Pak Gubernur," kata Tuty sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.
Tuty menjelaskan kepada penyidik mengenai kewajiban 15 persen yang diminta diturunkan oleh pengembang menjadi lima persen. Menurut dia, Pemprov DKI meminta kontribusi 15 persen tersebut tetap disepakati.
Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual atau 'saleable area'.
Sebelumnya, pada Senin (4/4), Tuty juga mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik.
Sekitar 50 persen wilayah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu meliputi 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan 5 persen ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air. Kemudian, 5 persen untuk fasilitas sosial dan umum, 5 persen untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, KPK masih fokus pada dugaan pidana untuk suap dan proses pembahasannya, termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat pemanfaatan proyek tersebut.
Selain Tuty, KPK pada hari yang sama juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai tugasnya sebagai pemimpin BPKAD dalam kaitannya tentang status hak pengelolaan.
"Saya hanya ditanya soal proses HPL, saya jelaskan ketika itu saya tidak banyak ikut rapat karena saya sedang pendidikan. Jadi saya tidak mengikuti detail kegiatan itu," kata Heru usai menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari empat jam. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?