Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kepada penyidik mengenai permintaan kontribusi pengembang terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Poin yang kita belum sepakat, yang ada tulisan Pak Gubernur," kata Tuty sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam.
Tuty menjelaskan kepada penyidik mengenai kewajiban 15 persen yang diminta diturunkan oleh pengembang menjadi lima persen. Menurut dia, Pemprov DKI meminta kontribusi 15 persen tersebut tetap disepakati.
Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan perbaikan kondisi ekologi sehingga proses reklamasi dan pelestarian lingkungan dapat dilakukan secara beriringan melalui konsep subsidi silang dengan perhitungan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali NJOP dikali luas lahan yang bisa dijual atau 'saleable area'.
Sebelumnya, pada Senin (4/4), Tuty juga mengklaim peta tata ruang proyek reklamasi pantai utara Jakarta dirumuskan dengan mengutamakan kepentingan publik.
Sekitar 50 persen wilayah yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu meliputi 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan 5 persen ruang terbuka biru (RTB) atau danau dan daerah resapan air. Kemudian, 5 persen untuk fasilitas sosial dan umum, 5 persen untuk infrastruktur jalan termasuk jalur MRT, serta pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Terkait kasus dugaan suap reklamasi Jakarta, KPK masih fokus pada dugaan pidana untuk suap dan proses pembahasannya, termasuk bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat pemanfaatan proyek tersebut.
Selain Tuty, KPK pada hari yang sama juga telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik mengenai tugasnya sebagai pemimpin BPKAD dalam kaitannya tentang status hak pengelolaan.
"Saya hanya ditanya soal proses HPL, saya jelaskan ketika itu saya tidak banyak ikut rapat karena saya sedang pendidikan. Jadi saya tidak mengikuti detail kegiatan itu," kata Heru usai menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari empat jam. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika