Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tak menyerah, menyusul keputusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla Mattaliti. Kajati Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.
"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa.
Meski mengaku menghormati keputusan hakim, Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.
"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait status tersangka, pencekalan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap La Nyalla, Maruli mengaku akan mencabut semua statusnya itu. Namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.
"Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.
Pihaknya juga menghormati putusan hakim kendati kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim. Namun Maruli menilai ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini yang tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.
"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.
Pihaknya juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.
La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI