Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tak menyerah, menyusul keputusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla Mattaliti. Kajati Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.
"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa.
Meski mengaku menghormati keputusan hakim, Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.
"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Terkait status tersangka, pencekalan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap La Nyalla, Maruli mengaku akan mencabut semua statusnya itu. Namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.
"Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.
Pihaknya juga menghormati putusan hakim kendati kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim. Namun Maruli menilai ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini yang tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.
"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.
Pihaknya juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.
La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi