Suara.com - Tak hanya memeriksa Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi. Sanusi kini sudah jadi tersangka kasus dugaan menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sanusi tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB. Sanusi datang dengan mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga merupakan titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan kepentingan pengembang masuk dalam peraturan daerah.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan raperda.
Pagi tadi, Sunny yang merupakan staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi dan Ariesman.
"Saya datang untuk diperiksa buat Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny.
Selain memeriksa Sunny dan Aguan serta Sanusi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni, Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands dan Finance Director PT. Agung Podomoro Land Siti Fatimah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Mencuatnya kasus dugaan suap raperda soal reklamasi berawal setelah KPK menciduk Sanusi dalam OTT.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Berita Terkait
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
APLN Beri Proteksi Karyawan Melalui Asuransi Kesehatan Professional Group Health BRI Life
-
APLN Telah Bangun 70 Proyek Properti Selama 55 Tahun
-
Buka-bukaan Sekjen Kemnaker Soal Tantangan Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf