Suara.com - Dalam pertemuan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, siang ini, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan ketika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pernyataan Rambe terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945 sebanyak 25, dimana tujuh di antaranya dikabulkan.
Salah satu Keputusan MK Nomor 33/PUU-Xlll/2015, Pasal 7 huruf S berisi kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pascaditetapkan menjadi calon kepala daerah.
"Kita mendengar pendapat dari pakar hukum, NGO dan LSM. Bahwa DPR tidak usah mundur," ujar Rambe.
Kalau anggota DPR yang maju menjadi kepala daerah harus mundur, kata dia, calon petahana juga harus mundur dari jabatannya dulu.
"Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur, termasuk petahana. Putusan MK tidak mengatur petahana. Ya kalau mundur, mundur semua. Tidak ada diskriminasi. Kalau diperkenankan maju boleh maju semua," kata dia.
Adapun dalam keputusan MK Nomor 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur "pasca ditetapkan sebagai calon" dari semula "sejak mendaftarkan sebagai calon."
Menurut Rambe soal calon kepala daerah dari unsur TNI, kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD, kalaupun dibolehkan mengikuti pilkada, dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan atribut dengan membawa korps Polri, TNI, dan PNS.
"Bagi kita nggak ada masalah. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI nggak jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau dari birokrasi untuk jadi gubernur," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target