Suara.com - Dalam pertemuan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, siang ini, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan ketika ingin mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pernyataan Rambe terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD 1945 sebanyak 25, dimana tujuh di antaranya dikabulkan.
Salah satu Keputusan MK Nomor 33/PUU-Xlll/2015, Pasal 7 huruf S berisi kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pascaditetapkan menjadi calon kepala daerah.
"Kita mendengar pendapat dari pakar hukum, NGO dan LSM. Bahwa DPR tidak usah mundur," ujar Rambe.
Kalau anggota DPR yang maju menjadi kepala daerah harus mundur, kata dia, calon petahana juga harus mundur dari jabatannya dulu.
"Sebab di keputusan MK juga dinyatakan, kalau tidak untuk diskriminatif, ya mundur semua ya mundur, termasuk petahana. Putusan MK tidak mengatur petahana. Ya kalau mundur, mundur semua. Tidak ada diskriminasi. Kalau diperkenankan maju boleh maju semua," kata dia.
Adapun dalam keputusan MK Nomor 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur "pasca ditetapkan sebagai calon" dari semula "sejak mendaftarkan sebagai calon."
Menurut Rambe soal calon kepala daerah dari unsur TNI, kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD, kalaupun dibolehkan mengikuti pilkada, dalam kampanye mereka tidak boleh menggunakan atribut dengan membawa korps Polri, TNI, dan PNS.
"Bagi kita nggak ada masalah. Semua punya hak. Apa dasarnya TNI nggak jadi gubernur? Pada saat kampanye tidak boleh membawa korps. Demikian juga Polri, juga PNS. Sebab ada juga keinginan dilarang PNS atau dari birokrasi untuk jadi gubernur," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat