Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta penghentian reklamasi di Teluk Jakarta bersifat permanen.
Hal itu disampaikan Akmal karena melihat adanya potensi proyek reklamasi di 17 pulau ini diteruskan jika syarat prosedural dan pemenuhan hak publik dapat dipenuhi.
“Saya pribadi di komisi IV, tidak mengakui istilah too big to fall bagi reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta ini terlalu kotor sehingga untuk mengambil keputusan sederhana yang benar saja masih bertele-tele,” kata Akmal di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Seperti diketahui, Rabu (13/4/2015), Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI agar menjalankan keputusan tersebut sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legislator PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II mendesak pemerintah agar konsisten terhadap keputusan tersebut. Sebab, masyarakat di wilayah utara Jakarta itu tidak berdaya jika bukan pemerintah sendiri yang membela.
“Banyak pihak sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ini. Mulai dari penjelasan cacat hukum, review kelayakan lingkungan, rekomendasi menteri terhadap penghentian, kesiapan infrastruktur penyangga akibat reklamasi yang nihil hingga jeritan masyarakat pesisir yang berteriak keras. Sudah tidak ada alasan untuk meneruskan reklamasi ini,” kata Akmal.
Diketahui, sebelum ada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan mengenai reklamasi secara nasional. Di sisi lain, aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu lahir pertama kali melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
Akmal menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat menggunakan keppres tersebut untuk melakukan reklamasi. Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
“Aturan itu otomatis membatalkan tata ruang pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995,” kata Akmal.
Oleh karena itu, Akmal meminta gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi dari pemerintah pusat tersebut, dimana semua pihak pun telah secara jelas menilai ada kejanggalan mega proyek ini, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun lingkungan.
“Sebaiknya Gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi pemerintah pusat demi kebaikan seluruh pihak baik pemerintah maupun rakyat pesisir sekitar pantai utara Jakarta,” kata Akmal.
Berita Terkait
-
Teman Tersangka Sanusi, Merry Hotma, Dicecar 23 Pertanyaan di KPK
-
Kontroversi Reklamasi, Menteri Rizal Minta Ahok Berkepala Dingin
-
Ada Campur Tangan Menteri, Ahok Tak Takut Digugat Pengembang
-
Mengapa Teluk Jakarta Harus Dibatalkan, Ini Penjelasan YLBHI
-
Lawan Ahok, Nelayan: Gajah Diserang Ribuan Semut, Pasti Kalah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?
-
Warga Jakarta Siap-siap, PAM Jaya Bakal Gali 100 Titik untuk Jaringan Pipa di 2026