Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta penghentian reklamasi di Teluk Jakarta bersifat permanen.
Hal itu disampaikan Akmal karena melihat adanya potensi proyek reklamasi di 17 pulau ini diteruskan jika syarat prosedural dan pemenuhan hak publik dapat dipenuhi.
“Saya pribadi di komisi IV, tidak mengakui istilah too big to fall bagi reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi Teluk Jakarta ini terlalu kotor sehingga untuk mengambil keputusan sederhana yang benar saja masih bertele-tele,” kata Akmal di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Seperti diketahui, Rabu (13/4/2015), Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu menghentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, dan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI agar menjalankan keputusan tersebut sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legislator PKS dari Dapil Sulawesi Selatan II mendesak pemerintah agar konsisten terhadap keputusan tersebut. Sebab, masyarakat di wilayah utara Jakarta itu tidak berdaya jika bukan pemerintah sendiri yang membela.
“Banyak pihak sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ini. Mulai dari penjelasan cacat hukum, review kelayakan lingkungan, rekomendasi menteri terhadap penghentian, kesiapan infrastruktur penyangga akibat reklamasi yang nihil hingga jeritan masyarakat pesisir yang berteriak keras. Sudah tidak ada alasan untuk meneruskan reklamasi ini,” kata Akmal.
Diketahui, sebelum ada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak ada aturan mengenai reklamasi secara nasional. Di sisi lain, aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta itu lahir pertama kali melalui Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
Akmal menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat menggunakan keppres tersebut untuk melakukan reklamasi. Sebab, pada tahun 2008, kembali keluar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
“Aturan itu otomatis membatalkan tata ruang pantura Jakarta yang diatur dalam Keppres 52/1995,” kata Akmal.
Oleh karena itu, Akmal meminta gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi dari pemerintah pusat tersebut, dimana semua pihak pun telah secara jelas menilai ada kejanggalan mega proyek ini, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun lingkungan.
“Sebaiknya Gubernur Jakarta mendengarkan rekomendasi pemerintah pusat demi kebaikan seluruh pihak baik pemerintah maupun rakyat pesisir sekitar pantai utara Jakarta,” kata Akmal.
Berita Terkait
-
Teman Tersangka Sanusi, Merry Hotma, Dicecar 23 Pertanyaan di KPK
-
Kontroversi Reklamasi, Menteri Rizal Minta Ahok Berkepala Dingin
-
Ada Campur Tangan Menteri, Ahok Tak Takut Digugat Pengembang
-
Mengapa Teluk Jakarta Harus Dibatalkan, Ini Penjelasan YLBHI
-
Lawan Ahok, Nelayan: Gajah Diserang Ribuan Semut, Pasti Kalah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat