Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan mengajukan Raperda baru soal reklamasi Teluk Jakarta ke DPRD DKI setelah pemerintah pusat sepakat untuk menunda proyek reklamasi tersebut, Senin (18/4/2016) kemarin.
"Kalau raperda dari DPRD, kan udah dapat masukan dari berapa menteri, jadi kita akan usul lagi kepada DPRD. raperdanya akan kita masukin lagi yang baru. yang lama kita tinggalin," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Ahok, Badan Legislalasi Daerah (Balegda) DPRD DKI juga akan kembali melakukan pembahasan raperda baru. Namun, lanjut Ahok, jika anggota dewan belum melakukan pembahasan maka, Pemprov DKI bakal menunggu pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden sehingga proyek reklamasi itu bisa kembali dikerjakan.
"Saya kira DPRD juga akan membahas. dia kalau enggak mau bahas, maunya apa? kalau dia enggak mau bahas, kita tunggu, bisa tunggu PP bisa tunggu Keppres lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kita bisa dapatin keputusan di tingkat menteri. Menko. ya kan. Kalau dari menteri kp, menteri lhk, yang memutuskan, ada PP, Perpres, usulan dari Menko, saya lebih enak kerjanya," tambah Ahok.
Dia juga menambahkan Pemprov DKI juga sudah menyiapkan Elektronik Naskah untuk mengantisipasi adanya
permainan pasal dalam pembahasan Raperda tersebut. Sehingga, lanjut Ahok, usulan Raperda baru nantinya bisa dilakukan secara transparan.
"Kalau itu saya kira, gimana mau kongkalikong ya kalau semua jelas, kita juga udah siap-siap E naskah. kita udah enggak mau naskah," kata Ahok
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), Siti Nurbaya mendatangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli untuk membahas nasib proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang terus menuai polemik dalam beberapa hari terakhir.
Di pertemuan tertutup yang berlangsung selama satu jam ini, Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan untuk sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Tadi kesimpulannya begini, kami meminta untuk sementara kita hentikan proyek ini hingga semua persyaratan sudah dilengkapi," katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (18/4/2016).
Menurut Rizal, dari proyek reklamasi ini tidak ada yang salah. Pasalnya, reklamasi ini sebagai metode dari sebuah pembangunan yang kerap diterapkan negara-negara di dunia.
Namun, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap sehingga pemerintah harus menghentikan pembahasan reklamasi untuk sementara.
"Masih banyak Undang-undang yang bolong-bolong. Jadi, ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa dilanjutkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan