Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Prijanto mengaku heran KPK tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Karena anak SMA saja ngomong ada kerugian negaranya, masa bos-bos KPK nggak (tahu). Aneh gitu loh," kata Prijanto dalam diskusi 'Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya', di Dunkin Donut, Jalan HOS Cokroaminoto 94 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, Prijanto juga mengatakan seharusnya Ahok melakukan kajian sebelum membeli lahan di Sumber Waras. Ahok, kata dia, seharusnya mengecek secara fisik soal pembelian lahan, jangan hanya mengecek data surat.
"Itu yang menjadi pegangan DKI beli dengan jalan Kyai Tapa dan memakai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 20 juta. Kalau saya sederhana saja, mari pak Ahok, Sekda mari kita jalan-jalan di jalan Kiai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukan tanah HGB (Hak Guna Bangunan) 36 hektar itu ada di mana. Gitu saja. Apakah akan ketemu, mesti jawabannya tidak ketemu. Sebab, HGB 36 hektar itu ada di Tomang Utara," kata dia
Dia sendiri telah mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan tidak melihat adanya kajian yang menyeluruh dari Pemprov DKI soal pembelian lahan tersebut.
"Menurut LHP BPK, saya baca prosedur mengenai adanya dokumen perencanaan, kajian, uji publik sampai dengan tim pengadaan itu sepertinya engga ada. Saya melihatnya engga ada," katanya.
Dalam kasus Sumber Waras, pemerintah Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut BPK proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan