Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Prijanto mengaku heran KPK tidak menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Karena anak SMA saja ngomong ada kerugian negaranya, masa bos-bos KPK nggak (tahu). Aneh gitu loh," kata Prijanto dalam diskusi 'Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya', di Dunkin Donut, Jalan HOS Cokroaminoto 94 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, Prijanto juga mengatakan seharusnya Ahok melakukan kajian sebelum membeli lahan di Sumber Waras. Ahok, kata dia, seharusnya mengecek secara fisik soal pembelian lahan, jangan hanya mengecek data surat.
"Itu yang menjadi pegangan DKI beli dengan jalan Kyai Tapa dan memakai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 20 juta. Kalau saya sederhana saja, mari pak Ahok, Sekda mari kita jalan-jalan di jalan Kiai Tapa dari ujung ke ujung. Tunjukan tanah HGB (Hak Guna Bangunan) 36 hektar itu ada di mana. Gitu saja. Apakah akan ketemu, mesti jawabannya tidak ketemu. Sebab, HGB 36 hektar itu ada di Tomang Utara," kata dia
Dia sendiri telah mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan tidak melihat adanya kajian yang menyeluruh dari Pemprov DKI soal pembelian lahan tersebut.
"Menurut LHP BPK, saya baca prosedur mengenai adanya dokumen perencanaan, kajian, uji publik sampai dengan tim pengadaan itu sepertinya engga ada. Saya melihatnya engga ada," katanya.
Dalam kasus Sumber Waras, pemerintah Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut BPK proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Sehingga membuat BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora