Suara.com - Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dianggap kurang optimal dalam mengawasi kinerja kepolisian. Sebab perannya sangat terbatas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan terdapat dua persoalan didalam tubuh Kompolnas. Pertama, mengenai masalah kewenangan Kompolnas. Kedua, susunan dan struktur organisasi Kompolnas.
"Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas. Dalam UU Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada Presiden dan memberikan saran pengangkatan Kapolri," kata Hamdan di Seminar Nasional Kompolnas, di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
Hamdan mengatakan kewenangan atribusi kepada Polri begitu sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP dan UUD 1945. Menurutnya, dengan luasnya kewenangan seperti itu, Kompolnas tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri.
"Dengan atribusi kewengan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah presiden," tutur Hamdan
Ia melanjutkan, bahwa susunan dan struktur organisasi Kompolnas pun bermasalah. Dari kesembilan anggota Kompolnas, tiga di antaranya dari unsur pemerintah. Ketua dijabat oleh Menkopolhukam, wakil ketua dijabat, Mendagri dan anggota Menkumham.
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memposisikan dirinya ketika menghadap Presiden, apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai Menteri," papar Hamdan.
Menurutnya, untuk memperkuat Kompolnas dalam memerankan fungsinya secara maksimal. Maka perlu adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi presiden dan DPR," pungkas Hamdan. (Dian Rosmala)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini