Suara.com - Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dianggap kurang optimal dalam mengawasi kinerja kepolisian. Sebab perannya sangat terbatas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menjelaskan terdapat dua persoalan didalam tubuh Kompolnas. Pertama, mengenai masalah kewenangan Kompolnas. Kedua, susunan dan struktur organisasi Kompolnas.
"Kewenangan Kompolnas sangat minim dan terbatas. Dalam UU Kompolnas hanya sebatas memberi pertimbangan kepada Presiden dan memberikan saran pengangkatan Kapolri," kata Hamdan di Seminar Nasional Kompolnas, di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
Hamdan mengatakan kewenangan atribusi kepada Polri begitu sangat luas. Polri diberikan kewenangan dalam UU Kepolisian, KUHAP dan UUD 1945. Menurutnya, dengan luasnya kewenangan seperti itu, Kompolnas tidak bisa mengintervensi kebijakan Polri.
"Dengan atribusi kewengan itu pula, Presiden tidak bisa intervensi kebijakan Polri. Padahal Polri berada langsung di bawah presiden," tutur Hamdan
Ia melanjutkan, bahwa susunan dan struktur organisasi Kompolnas pun bermasalah. Dari kesembilan anggota Kompolnas, tiga di antaranya dari unsur pemerintah. Ketua dijabat oleh Menkopolhukam, wakil ketua dijabat, Mendagri dan anggota Menkumham.
"Dengan struktur seperti itu, bagaimana Ketua Kompolnas memposisikan dirinya ketika menghadap Presiden, apakah sebagai Ketua Kompolnas atau sebagai Menteri," papar Hamdan.
Menurutnya, untuk memperkuat Kompolnas dalam memerankan fungsinya secara maksimal. Maka perlu adanya perubahan undang-undang atau membuat undang-undang khusus untuk Kompolnas.
"Perubahan undang-undang bisa diinisiasi presiden dan DPR," pungkas Hamdan. (Dian Rosmala)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat