Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak menggelar Dialog Perempuan Hebat dalam rangka memperingati Hari Kartini pada Kamis (21/4/2016).
Dalam diskusi hadir pula Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Selain Itu hadir pula Perempuan perempuan yang inspiratif yakni Heni Sri Sundani mantan TKI Top 30 Social entrepreneur, pendiri AgroEdu Jampang Community, Salma Indria Rahman selalu pendongeng boneka jari, Juki and friends, Yanti Nisro Corbett sebagai Deputy Managing Director DEKA Marketing dan Wida Nurfarida Kepala Satuan Kerja Tol Cisumdawu, Pimpinan Proyek Pembangunan Tol PUPR.
Yohana Yembesi menuturkan saat ini sudah banyak perempuan hebat yang lahir di Indonesia dan muncul ke permukaan. Namun tetap saja ada banyak tantangan yang dihadapi perempuan Indonesia.
"Masih banyak harus diperjuangkan, salah satunya adalah perubahan pola pikir bagi masyarakat yang masih terpasung budaya agama maupun stereotype lainnya yang masih mendiskriminasikan perempuan,"ujar Yohana dalam Dialog Perempuan Hebat, di Gedung Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, Jakarta, Kamis (21/4/2016)
Lebih lanjut Yohana menegaskan perempuan diibaratkan tiang negara, dan hak perempuan harus dipenuhi seperti hak mendapatkan pendidikan.
"Perempuan adalah tiang negara, maka akses bagi perempuan untuk memenuhi haknya menjadi sangat penting, salah satunya adalah pendidikan, "ucapnya.
Selain itu, dirinya berharap dengan adanya Dialog perempuan hebat, bisa menularkan semangat Kartini, khususnya kepada Perempuan perempuan di Indonesia untuk dapat memperjuangkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan akses partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.
"Kita harus bersama - sama melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Karena sebuah negara dapat dikatakan maju bila perempuan dan anak berada di garis aman (terpenuhi hak dan bebas dari kekerasan, "kata Yohana.
" Selamatkan satu perempuan Indonesia sama dengan Selamatkan bangsa Indonesia,"sambungnya.
Berita Terkait
-
Fenomena IRT Jadi Affiliator: Emansipasi atau Eksploitasi Tersembunyi?
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
-
Kartini Masa Kini: Kolaborasi Lintas Generasi Lahirkan KebayaKekinian yang Unik!
-
Pertamina Hadirkan Tiga Perempuan Inspiratif, Inilah Cahaya Kartini
-
Refleksi Hari Kartini, Peran Perempuan di Era AI Jadi Sorotan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini